KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 secara besar-besar. Hal itu disambut antusias seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi abdi negara. Kecuali tenaga honorer K2 seakan tak diberi peluang karena terganjal regulasi. Untuk itu, mereka terus berjuang dan mendesak pemerintah agar diberi kesempatan yang sama. Apalagi, mereka merasa sudah mengabdikan diri kepada negara bahkan sampai puluhan tahun.
Meskipun pendaftaran CPNS sudah bergulir sejak 26 lalu, namun honorer K2 terus menyuarakan haknya berharap pemerintah mendengar suara mereka. Forum Honorer K2 Indonesia Sultra yang beranggotakan 14.000 orang, terus mendesak pemerintah agar merevisi UU ASN. Hal ini sebagai bentuk penolakan pendaftaram CPNS 2018.
“Kami tidak diberikan peluang untuk mendaftar, hak-hak kita dibunuh dengan adanya regulasi,” ungkap Korwil FHK21 Sultra, Madeang.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Pertama, karena masalah umur yang sudah diatas 35 tahun, kedua tes CPNS bagi honorer K2 mengharuskan diuji dulu. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dilakukan revisi undang-undang tersebut. Jika bisa dilakukan pendekatan melalui birokrasi, Madeang meminta agar dikeluarkan regulasi seperti Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden yang bisa menjadi payung hukum, agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.
Atas dasar tersebut, para honorer K2 ini, menyambangi Ketua DPD PDIP Sultra, Hugua, agar keinginan mereka bisa disampaikan kepada Pemda Sultra melalui fraksi PDIP Sultra di DPRD Sultra, lalu ke pemerintah pusat menggunakan jalur DPP PDIP.
“Kelihatannya pada sisi ini, PDI Perjuangan bisa memfasilitasi kehendak teman-teman. Kami sudah meminta dukungan ke DPRD dan bupati setempat, semua mendukung. Tapi dukungan mereka tidak realistis dan tidak langsung kepada presiden, kami berkeyakinan pak Hugua bisa menyampaikan itu ke Presiden,” katanya.
Selain itu, Forum HK2 Indonesia Sultra ini juga mengeluhkan rendahnya gaji yang yang diterima dari Pemda, yang jauh dari UMR hanya sebesar Rp400-Rp700 ribu, bahkan diterima setiap tiga bulan sekali.
Menjawab keinginan itu, Hugua mengatakan, honorer K2 ini termasuk paling berjasa bagi negara. Maka para honorer harus diperlakukan secara khusus. Kata Ketua PHRI Sultra ini, bayangkan saja kalau daerah otonom baru tidak punya honorer, pasti akan mati.
“Mereka sudah berjasa bagi negara sehingga tidak pantas diberlakukan sesuai Undang-undang itu, itu harus direvisi oleh DPR di senayan, ada satu pasal yang spesifik khusus untuk K2,” ucap Hugua.
Dirinya selaku Ketua DPD PDIP Sultra akan menekan fraksi untuk segera meminta kepada Ketua DPRD Sultra agar membuat surat ke presiden dan fraksi PDIP di DPR RI. Dirinya juga akan mempertemukan perwakilan FHK2I Sultra dengan pimpinan DPRD Sultra guna mengakomodir keinginan mereka. (Pebry)