BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) per 1 Januari 2019 sudah tidak akan berlaku lagi. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana tengah mengintegrasi Peserta Jamkesda ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu artinya, pengguna Jamkesda harus beralih ke BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang jelas pada Permendagri No.52 Tahun 2015 dan Perpres No. 111 Tahun 2013 Pasal 6A “penduduk yang belum termasuk peserta jaminan kesehatan dapat diikut sertakan dalam program BPJS Kesehatan oleh pemerintah provinsi ataupun daerah/kota”. Dan ini sudah jelas yang akan menanggung semua pembiayaannya adalah pemerintah.
Sejak diberlakukannya program tersebut, sudah terdapat 24.929 orang yang sudah mengintegrasikan Jamkesdanya ke BPJS kesehatan. Sesuai dengan MoU antara Pemda Bombana dan BPJS Kesehatan, Kabupaten Bombana mendapatkan jatah sebanyak 38.331 orang. Saat ini, sisa kuota yang bakal diburu oleh para pendaftar BPJS Kesehatan adalah tinggal 13.402 lagi. Ini hanya berlaku untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan undang undang SJSN, UU BPJS , PP No. 101 Thn 2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan.
Data jumlah kuota diatas tersebut dikeluarkan oleh salah satu lembaga yang dibentuk khusus yang berkaitan dengan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Untuk 2018 MoU yang ditanda tangani pemda dengan pihak BPJS Kesehatan bahwa kita akan integrasikan sebanyak 38.331. Laporan kemarin yang sudah terintegrasi dari Jamkesda ke jkn sebanyak 24.929 orang, tentu dalam hal ini sisa kuota kosong yang akan dilayani sebanyak 13.402 lagi. Data ini dari hasil verifikasi oleh TNP2K,” ungkap Kadis Kesehatan Bombana Dr. Sunandar, MM. Kes.
Lanjut Sunandar, Jamkesda tetap dijalankan sampai 31 Desember 2018, tapi per 1 Januari 2019 menurut undang undang semua harus terintegrasi. Jadi, batas ambang pengintegrasian dari Jamkesda ke JKN sampai tanggal 31 Desember.
Dia menilai bahwa, pelaksanaan Jamkesda di Bombana sampai sekarang berjalan dengan lancar dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu, dia menghimbauan kepada masyarakat khususnya yang kelas bawah yang belum mempunyai Kartu JKN-KIS agar segera mengurus sebelum tanggal 31 Desember.
“Bagi yang belum mempunyai JKN- KIS segera daftar. Bagi yang belum memiliki KTP silahkan melakukan perekaman di Capil karna syarat mutlak menjadi peserta JKN-KIS harus memiliki NIK sebagai pasword untuk masuk ke situ. Kalau ada masyarakat miskin segera urus JKN-KIS sebelum tanggal 31 desember,” imbuhnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar bekerja secara maksimal, profesional dalam memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat khususnya pengguna Jamkesda atau KIS. “Saya sangat berharap kepada semua petugas kesehatan puskesmas sebagai ujung tombak layanan medis dan rumah sakit sebagai rujukan tingkat kabupaten memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada pengguna Jamkesda. Termasuk mengarahkan mereka yang kurang mampu agar beralih ke BPJS mandiri. Sebab yang tidak mampu akan menjadi tanggungan daerah,” pungkasnya. (Agus)