MUNA, LENTERASULTRA.COM- Samsul Syah warga jalan kelinci kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Muna, berhasil dibekuk aparat Tim Khusus Kejahatan dan Kekerasan (Timsus Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Muna, Rabu (19/9). Pria yang biasa disapa Apot ini, ditangkap dipersembunyiannya di BTN Medibrata Bau-bau setelah kabur, usai melakukan pencurian elektronik dirumah salah satu warga di Muna.
Aksi pencurian lelaki yang berusia 34 tahun ini, dilakukan Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wita, di dalam rumah milik Waode Sutiah beralamatkan di jalan Banteng Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi menjelaskan, barang yang dicuri tersangka diantaranya, laptop toshiba 1 unit, android 3 unit, dan blackberry 1 unit. Nah, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, melakukan perlawanan terhadap petugas. Tersangka pula, telah merencanakan bakal berangkat ke Sorong Papua Barat. Namun, aksi pelaku itu berhasil dihentikan petugas. “Pada diri tersangka berhasil disita laptop Toshiba 1 Unit, android 2 Unit.
Sementara Blackberry dan 1 Android telah dijual ke orang lain dan itu masih dalam pengembangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi.
Modus yang dilancarkan pelaku dalam beraksi, lanjut Fitrayadi, dengan membuka jendela tanpa menggunakan alat. Kemudian, memanjat dan memasuki rumah. Makanya, aparat juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Apakah, ada pelaku lain yang terlibat ataukah apot tunggal saja yang menjalankan aksinya. “Masih pengembangan. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai dalam pasal 363 ke-3 KUHP,” tandas mantan kasat Reskrim Polres Kolut ini. (ery)