Empat Pejabat Eselon Dua Buteng Non Job

SK Pencopotan pejabat eselon dua Buteng yang ditandatangani Samahuddin

BUTENG, LENTERASULTRA.COM-Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,  tidak hanya membatasi wewenang kepala daerah untuk merombak kabinetnya. Peraturan tersebut juga membuat nyaman pejabat struktural yang sudah menduduki jabatan eselon untuk bertahan di posisinya.

Namun produk hukum nomor 11 itu  sepertinya tidak menjadi rujukan bahkan tidak berlaku di Kabupaten Buton Tengah, otorita pimpinan Samahuddin-Lantau. Faktanya, Bupati di eks otorita pemekaran Kabupaten Buton itu, masih seenaknya membongkar pasang kabinetnya yang menduduki jabatan eselon dua atau dalam PP 11 disebut Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Pergantian pejabat JPT di Kabupaten Buton Tengah terjadi Senin (10/9) lalu. Tercatat empat orang pegawai eselon dua yang dicopot. Mereka adalah, Amrin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Makmur Sangkalibu, Kepala Dinas Pertanian, La Angkata, Asisten Dua serta Tahrun Kabolosi, staf ahli bidang hukum dan politik.

Tidak diketahui pasti apa penyebab empat pegawai JPT ini diganti, yang pasti sejak Senin pekan lalu, keempatnya sudah turun jabatan dari Kepala Dinas menjadi staf.
Perombakkan kabinet di pemerintahan Samahudin-Lantau ini, dipastikan tidak banyak yang mengetahuinya. Sebab, pencopotan mereka tidak dilakukan secara terbuka namun hanya dengan pemberian kertas berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada masing-masing JPT.

Amrin, salah satu JPT yang di non job ketika dihubungi wartawan lenterasultra.com tidak berkomentar banyak terkait pergantiannya. Kepala Satpol yang menjabat sejak 13 Oktober 2017 lalu, mengatakan jika sejak 10 September lalu dirinya bukan lagi kepala polisi penegak perda, namun sudah menjadi staf biasa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani belum memberikan konfirmasi terkait pencopotan empat JPT di Buton Tengah. Di hubungi via WhatsApp, Kamis sore, Samrin belum merespon pertanyaan yang diajukan wartawan lenterasultra.com.

Anggota DPRD Buteng, La Goapu

Sementara La Goapu anggota komisi I DPRD Buteng, membenarkan informasi pencopotan empat pejabat eselon dua di Pemda Buteng. “Saya pegang copian SK nya. Dan itu tersimpan di kantor,” katanya. Politisi dari Partai Amanat Nasional ini sangat menyayangkan adanya pencopotan pejabat eselon diluar mekanisme itu.

Terkait hal ini, DPRD Buteng sambung La Goapu telah melakukan panggilan kepada Bupati Buteng, Samahuddin. Panggilan resmi dilakuka guna mempertanyakan pencopotan empat pejabat eselon dua tersebut. Namun sayang, dalam dua kali panggilan, Bupati tidak merespon panggilan dewan. “Padahal RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu kami perlukan untuk mengetahui dan mengklarifikasi pencopotan empat pejabat eselon dua itu,” ungkapnya. (Yadhi)

Empat pejabat eselon Buteng non job