KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berjanji didehadapan pimpinannya untuk mewujudkan wilayah bebas dari karupsi. Hal itu ditunjukkan dalam penandatanganan pakta integritas yang dilakukan para ASN Kota Kendari.
Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pencegahan usaha gratifikasi, evaluasi sistem akuntabilitasi kinerja instansi pemerintah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari terus dilakukan guna mengingatkan seluruh ASN. Katanya, pembangunan zona integritas itu menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan pemerintah Kota Kendari.
“Ketika kita berbicara zona integritas tentu akan ada beberapa hal yang harus diwujudkan sebagai bentuk komitmen. Integritas di Kota Kendari sedikit perhatian karena ada beberapa hal yang menjadi tantangan kita bersama yaitu pertama Kota Kendari sebagai Ibu Kota Provinsi Sultra dimana harapan masyarakat dan espektasi dari berbagai pihak tentu jauh diatas pemerintahan lainnya karena kita dianggap harusnya lebih bisa dan mampu,” ungkap Sulkarnain.
Dirinya berharap ketika berbicara zona integritas berarti juga berbicara akuntabililitas karena harus mempertanggungjawabkan tugas masing-masing dilingkup OPD di Kota Kendari.
Selain itu, lanjutnya, zona integritas juga berarti tata kelolaan keuangan dan pihaknya tidak pernah meragukan kemampuan dan kapasitas pemerintahan di kota lulo ini karena semuanya adalah hasil saringan.
“Semoga di Tahun 2018 bisa diwujudkan dan terus melakukan optimalisasi serta langkah-langkah serius untuk mencapai apa yang kita inginkan sekaligus menjadi fondasi untuk 2019 kita lebih meningkatkan lagi standarnya,” harap politisi PKS itu.
Ia juga menginginkan seluruh pelaksanaan kegiatan di tahun 2018 ini bisa lebih baik dan lebih optimal. Sehingga nanti ketika evaluasi oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini penilaian dari BPK. Dengan begitu, maka Kota Kendari dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, Nahwa Umar yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, penandatanganan pakta integritas merupakan amanah dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 29 Tahun 2011.
Dia menjelaskan, Inspektorat itu adalah suatu lembaga aparatur pemeriksaan internal pemerintah yang menjadi tupoksi agar memiliki integritas dan akan lebih menekankan lagi kepada kepala OPD bahwa sudah waktunya harus bekerja dengan penuh integritas.
“Dengan pola integritas kita dapat bekerja lebih bagus dan itu melalui lembaga inspektorat yang memberikan jalan kepada SKPD supaya lebih baik,” pungkas Nahwa Umar. (Isma)