MUNA,LENTERASULTRA.COM-Nalar La Ole bin La Ada sudah tak waras. Status sebagai kepala keluarga sudah tak bisa lagi jadi panutan. Kelakuannya sungguh keji dan memalukan. Tak ada tempat untuk menyalurkan hasrat batinianya semenjak ditinggal sang istri, anak kandung jadi mangsanya. Pria asal Fongkaniwa kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, tega mencabuli anak gadisnya berinisial “O” yang berusia 18 tahun.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan disebuah pondok alias gubuk kecil yang ada disamping rumahnya, Jumat (7/9) pukul 01.00 Wita dinihari. Memang logika ayah yang berusia 42 tahun ini lumpuh total. Apa pasal? Anak hasil pernikahan dengan istri sahnya itu, terpaksa dinodai. Padahal, anak gadisnya dipasung sudah enam tahun lamanya lantaran mengalami gangguan kejiwaaan alias gila. Digubuk kecil tempat gadis dipasung itulah, pria yang berprofesi sebagai tukang batu ini, melakukan silahturahmi kelamin.
Polsek Tongkuno yang mendapatkan laporan dari saudara pelaku La Riu bin La Ada pada Minggu (9/9) langsung bergerak cepat. La Ole berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tongkuno, Ipda Darul Aqsa SH mengatakan, atas perbuatan itu,tersangka dikenakan pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subs.Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih subs.Pasal 294 ayat (1) KUHP. “Sudah diamankan pelakunya. Hari ini, korban dimintakan visum di RSUD Muna,” tandas Kapolsek Ipda Darul Aqsa. (ery)