Kendari,Lenterasultra.com-Ratusan warga Karumba Kota Kendari tergabung dalam massa telah melakukan asksi protes eksekusi lahan seluas 25 hektar, tepatnya lagi yang saat ini mereka tempati. Mereka mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk menyuarakan bentuk penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut, Senin 3/9/2018.
Namun saatu melakukan aksinya, warga berusaha menerobos pintu masuk kantor PN. Akhirnya terjadi kericuhan dengan para petugas penjaga pintu. Untung saja petugas kepolisian yang ikut mengawal aksi itu berhasil meredam amarah para warga. Mereka memaksa masuk karena memprotes Plt Panitra PN Kendari yang telah menandatangani surat keputusan perintah pengosongan lahan yang diklaim pihak koperson seluas 25 Hektar di Kecamatan Korumba.
Warga menduga, Plt Panitera PN Kendari telah menyalahgunakan wewenang yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur. Menurut mereka Plt Panitera tidak berhak untuk melakukan pengesahan kecuali kepala defenutif PN yang saat ini belum ada yang isi jabatan tersebut.
Pihak koperson sendiri selaku penggugat lahan, sebelumnya pernah melakukan permohonan eksekusi pengosongan lahan sebanyak tiga kali pada tahun 1996. Namun gagal eksekusi karena tidak mampu menunjuk patok-patok lahan. Kemudian masa berlakunya hak guna usaha yang dimiliki pihak koperson dengan masa kontrak selama 25 tahun. Terhitung sejak tahun 1974 telah berakhir pada tahun 1999. Semenjak berakhirnya kontrak tersebut hingga kini pihak koperson tidak pernah lagi melakukan negosiasi perpanjangan kontrak lahan.
Salah seorang seorang warga Korumba, Kadar Siantang menjelaskan, rencana permohonan eksekusi ini sudah tiga kali dilayangkan yang pertama tahun 1996 gagal ekeskusi karena tidak mampu menujuk patok batas.
“Dimana 25 hektar tidak jelas objeknya batasnya. Kemudian yang kedua masa berlaku HGU tahun 1999, dan lucunya dia ajukan lagi permohonan eksekusi satu tahun lalu 2017,” ungkapnya.
Menurut mereka hal itu fatal karena sudah tidak ada landasan hukum yang kuat. Dan kedua pihak keamanan tidak berani mengambil resiko atas rencana eksekusi seluas 25 sesuai dengan isi gugatan, dan jumlah tergugat 38 orang. (Isma)