Tim Pembela Jokowi Di Sulta Resmi Deklarasi

Tim Pembela Jokowi di Sultra resmi deklarasikan diri, Minggu 2/9 malam di D’Blitz Hotel Kendari.

Kendari, Lenterasultra.com-Tim Advokat Pembela Jokowi (TPJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah reski mendeklarasikan diri pada Minggu (2/9/2019) malam di Hotel D’Blitz Kendari. Acara tersebut dihadiri lansung oleh Koordinator TPJ Nasional, Nazaruddin Ibrahim.

Sementara untuk Sultra, TPJ dikoordinir oleh Andre Darmawan selaku koordinator. Ada sekitar 30 lawyers atau pengacara yang tergabung dalam TJP dibawah komando Andre Darmawan.

Kordinator TJP Nasional, Nazaruddin Ibrahim mengungkapkan, deklarasi itu merupakan inisiasi dari puluhan advokat di Sultra. Tentunya, mereka siap membela Jokowi dari ujaran kebencian, penyebaran fitnah dan hoax.

“Deklarasi ini dilakukan diseluruh Indonesia dan di Sultra daerah yang ke-10 kita deklarasikan tim pembela Jokowi,” ungkap Nazaruddin.

Katanya, TJP sudah yang terbentuk di luar pulau Jawa, termasuk Jawa akan dideklarasikan akhir bulan September. Hal ini merupakan semnagat dari rekan-rekan advokat di Indonesia untuk membela Jokowi sangat luar biasa. Mereka paling gencar dan sangat cepat sekarang dalam merespon untuk berdirinya atau mendeklarasikan tim pembela Jokowi ini.

“Hal ini menunjukan bahwa upaya-upaya pembangunan Presiden Jokowi selama ini dinikmati oleh kawan-kawan daerah. Artinya kehadiran Jokowi sebagai Presiden Indonesia dirasakan seluruh tanah air ini,” bebernya.

Untuk TPJ ini sendiri dari tim hukum, tim medsos, tim IT. Mereka gabungan dari semua yang bidang-bidang tersebut. Tugasnya mengawal semua informasi terkait dengan Jokowi. Tentunya tim akan menganalisa, mengevaluasi dan menilai apakah melanggar hukum atau tidak. Kemudian juga apakah informasi itu sudah termasuk hoax, ujaran kebencian dan fitnah atau tidak, dan juga apakah termasuk melanggar undang-undang IT atau tidak.

“Langkah-langakah yang diambil oleh rekan-rekan di daerah ada bisa melakukan Somasi kepada pihak-pihak tersebut. Jika yang bersangkutan misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), akan langsung dilaporkan pada atasannya. Kemudian perbuatan itu akan diproses jika melanggar hukum,” pungkasnya. (Pebry)

Tim pembela jokowi di sultra