Konsel,Lenterasultra.com-Masa jabatan Pengawas Pemiliham Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa se-Konawe Selatan (Konsel) dalam tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 lalu, berakhir bulan Juli kemarin. Oleh karena itu, untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, harus melakukan perekrutan ulang. Namun untuk itu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Konsel harus menunggu regulasi dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten/Kota, se-Sultra baru saja dilantik oleh Bawaslu RI pada 15 Agustus 2018 lalu. Untuk saat ini, masing Bawaslu kabupaten/kota harus menunggu arahan dari Bawaslu pusat untuk pengangkatan jabatan Panwaslu dalam rangka menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe Selatan, Reni, S.E., MM, menjelaskan, Panwas kelurahan/desa untuk Pemilu 2019 belum diketahui secara pasti. Apakah masih Panwas penyelenggara Pilgub atau akan dilakukan perekrutan kembali.
“kita masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI intinya menunggu regulasi saja ini,” beber wanita berhijab itu.
Ia menambahkan, sedangkan panitia Penwaslu Kecamatan saat ini, jabatannya masih berjalan sampai sekarang sambil menunggu regulasi dari Bawaslu RI. “Panwascam kita belum tahu apakah perekrutan ulang atau hanya mengevaluasi personil yang lama,” tutup Reni. (Rizal)