Kendari,Lenterasultra.com-Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai sudah ditunaikan. Pasalnya, sehari setelah menetapkan gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, berkas surat keputusan langsung diserahkan kepada DPRD Sultra. Dalam hal ini, tugas selanjutnya ada ditangan DPRD untuk paripurna istimewa.
Hasil daripada sidang paripurna DPRD, akan diteruskan ke Presiden melalui Mentri dalam Negeri (Mendagri). Sisanya, tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan gubernur Sultra terpilih Ali Mazi-Lukman Abunawas dari Presiden.
Dokumen Ali Mazi-Lukman Abunawaa diserahkan langsung Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir didampingi komisioner KPU Ade Suraeni dan Nato Alhaq serta Sekretaris KPU Syafruddin kepada Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin disaksikan Wakil Ketua DPRD Sultra Jumardin dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Robert Piter Raru, Selasa (14/8/2018) di ruang pimpinan DPRD.
“Hari ini secara resmi kami serahkan dokumen terkait keputusan KPU Sultra tentang penetapan calon terpilih, keputusan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan putusan asli Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk DPRD Sultra dalam rangka usulan peresmian pengangkatan dan pengesahan gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023,” ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir.
Lanjutnya, setelah surat keputusan KPU Sultra Nomor 601/PL.03.7-SD/74/Prov/VIII/2018 tentang penetapan paslon gubernur terpilih diserahkan ke DPRD, maka proses di KPU telah selesai. Tinggal pihak DPRD yang akan berhubungan dengan Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan (SK) gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih periode 2018-2023.
“Selanjutnya, pihak DPRD untuk memproses lebih lanjut untuk kebutuhan pengesahan peresmian untuk pengangkatan. Tugas KPU sudah tidak ada lagi. Kita kalau ada kebutuhan data-data terkait proses pengusulan ini yang menjadi bagian dari tahapan pilgub yang dibutuhkan oleh DPRD, kami siap untuk membantu,” pungkas pria yang akrab disapa Ojo itu. (Isma)