Kendari, LENTERASULTRA.COM- Satuan narkoba Kepolisia Resort (Polres) Kendari, berhasil membekuk salah seorang pemuda yang berinisial SW (25) warga kelurahan Watu-Watu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 11/8/2018 sekitar pukul 17.30 Wita.
Pemuda yang berusia 25 tahun tersebut tertunduk malu menyesali perbuatannya saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari membawanya membekuk dirinya karena ketahuan mengedarkan narkoba.
Awal penangkapan, pihak kepolisian sempat mendapatkan informasi dari warga sekitar. Berdasarkan informasi itu, pihak Polres Kendari langsung melakukan pengembangan terkait laporan tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya SW berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Watu-Watu Kota Kendari. Usai itu polisi langsung menggrebek rumah pelaku. Alhasil barang bukti shabu ditemukan di kandam ayam belakang rumah pelaku.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu kami kembangkan, tak butuh waktu lama, pihak kami langsung membekuk pelaku dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Jimi Junaidi Kapolres Kendari saat menggelar konfrensi pers di Polres kendari, Senin (13/8).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 157 gram shabu, handphon, bungkusan shaset, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
SW pelaku pengedar narkoba mengakui bahwa dirinya merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Ia betul saya punya teman dari dalam lapas yang selalu perintahkan saya mengabil shabu kiriman dari luar daerah. Ketika saya sudah mengambilnya saya langsung tempel, biasanya di tiang listrik lalu diambilah salah seorang yang sudah diperintahkan untuk membawa masuk kedalam lapas,” ucap pelaku saat dimintai keterangannya.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kendari, guna pengembangan polres kendari lebih lanjut. (Isma)