Baubau,LENTERASULTRA.com-Tahapan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau usai sudah terlewati. Kini akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau telah resmi menetapkan menetapkan pasangan H. AS. Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil-Manis) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Baubau periode 2018-2023, Senin 13/8/2018 di Kantor KPU setempat.
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan KPUD Kota Baubau Nomor 78/PL.03.7-Kpt/7472/Kota/VIII/2018, tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. Tampil-Manis berhasil memenangkan Pilwali Baubau dengan perolehan suara sebanyak 23.573 atau 31,1%.
Pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Roslina Rahim dengan La Ode Yasin Mazadu (Rossy) dan pasang H Yusran Fahim dengan Ahmad Arfa (HYF-Ahmad), pada Jumat (10/8).
“Sesuai regulasi, kami melaksanakan penetapan paling lama tiga hari, setelah menerima putusan, maka itu harus ditetapkan calon terpilihnya,” ungkap Edi Sabara, Ketua KPU Kota Baubau usai pelaksanaan rapat pleno terbuka di halaman kantor KPU Kota Baubau, Senin (13/8).
Usai penetapan, lanjutnya, tahap selanjutnya melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Hal itu diawali dengan pemberian surat dan susunan berita acara ke DPRD Kota Baubau. Tahapan itupun, sekaligus berjalan dengan penetapan, berhubung Ketua DPRD Kota Baubau menghadiri acara rapat pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
“Dimomen ini juga kami langsung serahkan. Itu memang dalam regulasi dibolehkan, sedangkan tiga hari saja boleh apa lagi hari yang bersamaan,” papar Edi.
Ia menambahkan bahwa untuk tahap pelantikan, sudah diluar tahapan KPU Kota Baubau, sehingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sudah jadi kewenangan dari Gubernur dan Mentri Dalam Negeri. “Itu sudah menjadi putusan dari DPRD kapan akan memparipurnakan calon terpilih ini,” tutup Edi Sabara.(hengki)