Penyuap ADP-Asrun Hanya Dipenjara 2 Tahun

Direktur PT HBN Hasmun Hamzah berkonsultasi dengan pengacaranya usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Jakarta,  LENTERASULTRA.com – Bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu, Hasmun juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Hasmun Hamzah terbukti bersalah,” ucap Hariono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, (30/7).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Hasmun dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal ini lantaran Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan pengajuan JC yang diajukan oleh Hasmun. Hakim menilai unsur-unsur JC telah terpenuhi.

Hariono menilai, Hasmun Hamzah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Yakni terbukti menyuap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun sebanyak Rp 6,79 Miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawaty Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017. Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Menurut Hakim, uang sebanyak Rp 4 miliar karena perusahaannya telah memenangkan proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah memenangkan pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Hakim bilang, uang sebanyak Rp 2,79 Miliar itu diberikan oleh Hasmun karena adanya permintaan dari ADP agar terdakwa membantu biaya kampanye ayahnya. Permintaan tersebut menggunakan kode “Biaya Politik Tinggi” dan diucapkan di rumah jabatannya. Saat itu Asrun memang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sultra. Ia berpasangan dengan Hugua dan diusung oleh PAN, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.  Yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan karena Hasmun kooperatif, mengakui perbuatannya, berterus terang, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan.

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim kemudian mempersilakan Hasmun untuk menanggapi putusan tersebut. Hasmun pun selanjutnya menggunakan waktu tersebut untuk berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukumnya yang ada di sisi kanannya. Setelah berkonsultasi sekitar 2 menit lamanya, Hasmun memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan tersebut yang mulia,” tutur Hasmun.

Sedangkan Jaksa KPK yang juga diberikan hak yang sama, memutuskan untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Karena kami ada kewajiban terlebih dahulu untuk melaporkan kepada pimpinan, maka kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa KPK.

Berdasarkan pantauan Lenterasultra.com, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB. Sidang yang digelar di ruang sidang Wijono Prodjodikoro lantai 2 itu dihadiri oleh keluarganya. Selama sidang berlangsung, istri dan anak hanya menunduk sambil mengepalkan tangan berdoa mengharapkan putusan terbaik dijatuhkan pada orang yang mereka sayangi terseebut. Setelah mendengarkan putusan hakim. (Rere)

Penyuap adp di vonis penjara