Pemprov Sultra Bakal Gusur Lapak Di Eks PGSD Wuawua

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar.

Kendari,LENTERASULTRA.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengingatkan warga yang memiliki kios atau lapak di Lahan Eks PGSD Kecamatan WuaWua, Kendari. Pasalnya, lahan itu telah dimenangkan oleh Pemprov dalam sengketanya dengan Kikila Adi Kusuma sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun hingga saat ini warga masih menjual di lahan tersebut meski sudah diberi peringatan.

Jika tidak mau pindah, Pemprov Sultra akan segera menggusur lahan yang sudah jadi miliknya itu. Bila waktu itu tiba, warga diminta tak kaget bila mendadak bangunan ataupun lapak-lapak di atas lahan itu diratakan. Sebab, Pemprov Sultra telah tiga kali mengirim surat peringatan terkait hal itu.

“Surat peringatan itu dikirim langsung ke warga yang tinggal di lahan Eks PGSD disertai tanda terima. Kami sudah melalukan penyampaian berupa surat peringatan sebanyak tiga kali agar segera mengosongkan lahan itu,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan La Ode Ali Akbar saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/7)

Dia menegaskan, bahwa jika belum juga dikosongkan, maka penggusuran dijadwalkan akan dilakukan setelah 17 Agustus mendatang. Pihaknya, tinggal menyiapkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meratakan lahan itu.

Keputusan pengadilan atas lahan sekitar 4 hektar itu dipastikan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) lewat keputusan MA nomor 3018.K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018. Olehnya kata Ali, kesalahan sendiri warga kalau tidak mau pindah memang lebih awal.

“Berdasarkan pantauan kami, lahan eks PGSD tersebut jadi tempat warga membangun usaha dengan berjualan. Ada yang membangun kios lalu disewakan kepada warga. Bangunan-bangunan kios inialah yang jadi sasaran untuk diratakan. Saat ini kami masih berkoodinasi dengan Pol PP dan pihak keamana baik dari TNI maupum Polri serta camat dan lurah untuk menyiapkan penggusuran,” pungkas mantan Pj Bupati Buteng ini. (Pebry)