BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Program JKK

Suasana sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari yang dihelat di SwissBell Hotel Kendari, Jumat 27/7 kemarin. (Foto:Sri)

Kendari,LENTERASULTRA.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari senantiasa membangun sinergitas pelayanan dalam penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penyakit akibat kerja. Tujuan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap program jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di Sultra. Salah satu upayanya berupa sosialisasi yang dilakukan secara rutin.

Dalam sosialisasinya yang dihelat Jumat 27 Juli kemarin di SwissBell Hotel Kendari, telah melibatkan peserta diberbagai instansi. Sedikitnya, 45 orang dari perusahaan dan 44 dari rumah sakit dan klinik.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno menjelaskan, sosialisasinya dalam rangka membangun sinergitas pelayanan dalam program JKK. Dimana program jaminan kecelakaan kerja merupakan program untuk memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko yang dialami oleh tenaga kerja di bumi anoa ini, misalnya kecelakaan.

“Yang namanya musibah atau kecelakaan tidak pernah kita ketahui. Bisa terjadi dimana saja tidak hanya dilokasi tempat kerja tetapi juga dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja ataupun sebaliknya,” papar La Uno, Jumat (27/07/2018)

Oleh karena itu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik serta maksimal. Sehingga seluruh peserta JKK mendapatkan manfaat yang sama.

Masih dipaparkan La Uno, BPJS Ketenagakerjaan juga bersinergi dengan BPJS Kesehatan maupun PT Jasa Raharja. Dalam hal ini agar saling berkoordinasi serta bekerjasama secara terpadu untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal. Dengan itu, peserta JKK juga puas dan bisa merasakan banyak manfaat dari program ini.

“Sinergitas yang dibangun ini kedepannya lebih memberikan manfaat positif dalam mewujudkan jaminan sosial pada masyarakat. Saya berharap lewat kegiatan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta maupun pemberi kerja. Sebab ini akan mempermudah dan mempercepat penanganan kasus kecelakaan kerja, dan juga penyakit akibat kerja agar tidak menjadi beban bagi pemberi kerja atau perusahaan,” pungkasnya. (Sri)