BNNP Sultra Musnahkan 771 Gram Shabu

Barang bukti sebanyak 771 gram Shabu yang dimusnahkan BNNP Sultra di RSUD Kota Kendari, Rabu 25/7/2018 tadi pagi (foto:Ilham)

Kendari,LENTERASULTRA.com-Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia rupanya telah mencapai kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Mirisnya, penyalahguna barang haram itu tak lagi mengenal batas usia, mulai dari anak-anak, remaja, sampai orang dewasa. Bahkan ada pengguna dan pengedar gelap Narkoba sudah melewati batas usia alias lansia. Ironisnya lagi, hukuman atau sanksi berat bahkan sampai hukuman mati tidak memberi efek jera bagi para pelaku. Buktinya, peredaran obat-obat terlaran itu masih saja banyak ditemukan.

Tentu masalah ini mengundang perhatian banyak pihak. Apalagi lembaga-lembaga yang berwenang, Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya. Salah satu upaya untuk menekan angka peredaran Narkobat dengan cara dimusnahkan. Kali ini, BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan 771 gram Shabu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Rabu 25/7/2018 pagi tadi.

Pemusnahan 771 gram Shabu ini, merupakan hasil tangkapan BNNP Sultra, pada Kamis (5/07) lalu di Bandara Halu Oleo sekitar pukul 20.30 Wita, dari salah seorang kurir narkoba yang berinisial AH (52) warga Desa Payah Tuhan, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie Banda Aceh. Obat-obat terlarang itu, hendak diantarkan di Sultra. Untungnya, pihak BNNP Sultra mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurigaan terhadap AH. Rupanya, ia membawa 771 gram Shabu dengan menumpangi pesawat Lion Air tujuan Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Bambang Priyambadha, mengungkapkan, pemusnahan dari barang haram tersebut bertujuan agar tidak ada penyimpangan terhadap oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kalau kami menyimpannya takutnya ada penyimpangan. Tentu jika disimpan berlama-lama akan menjadi rusak dan kemudian ada teman teman nantinya tergiur untuk mencobanya. Pemusnahan ini juga sudah menjadi perintah Undang-Undang, dimana mengharuskan segera mungkin untuk dimusnahkan,” Bambang Priyambadha, usai melakukan pemusnahan terhadap barang haram pada, Rabu (25/7) di RSUD Kota Kendari.

Lanjutnya, sebenarnya narkotika jenis sabu yang ditangkap berjumlah 795 gram. Namun yang dimusnakan hanya berjumlah 771 gram saja, sementara 24 gram sisanya akan dibawa dipersidangan nantinya.

“Sebanyak 24 gram lainnya itu akan kita bawa ke laboratorium guna dilakukan penelitian apakah shabu tersebut asli atau bukan,” pungkasnya.(Ilham)