Bertengkar, Sekelompok Pemuda Obrak Abrik Warkop Depan Kampus UHO Kendari

Salah seorang pemuda yang diduga ikut melakukan kekacauan di sebuah Warkop depan Kampus Baru UHO diamankan polisi. (ilham)

Kendari, LENTERASULTRA.com- Lokasi seputar kampus baru UHO kembali kacau. Kali ini, dilakukab sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitasnya. Mereka mengobrak abrik Warung Kopi (Warkop) Harapan milik Andri yang berada tepat di samping Lorong Salangga, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lolalara, Kecamatan Kambu, pada Jumat (13/07/2018) sekira pukul 21.30 Wita malam.

Kelompok pemuda yang diketahui berjumlah sepuluh orang tersebut awalnya bertengkar di depan warkop. Berselang beberapa menit mereka langsung saja memasuki warkop milik Andri dan mengobrak abrik seluruh isinya.

“Awalnya mereka melakukan keributan di depan warkop, tidak lama kemudian mereka masuk dan mengobrak abrik isi warkop termasuk kaca jendela mereka pecahkan. Akibat dari kegaduhan tersebut, pengunjung dan seluruh pegawai yang berada di dalam warkop ketakutan dan berlarian keluar untuk menyelamatkan diri masing masing,” kata Jay salah seorang pegawai Warkop Harapan.

Di tempat yang sama, Andri pemilik Warkop Harapan Tersebut mengakui bahwa saat kejadian dirinya sedang tidak ada di tempat. ” Saya tidak ada saat kejadian, saya mengetahui itu setelah karyawan saya memberikan kabar bahwa ada insiden mengerikan di tempat Warkop, sayapun bergegas pulang, setelah tiba saya sudah melihat sebagian barang di dalam rusak, seperti, laptop, kursi, kaca dan lain lain,” tuturnya kepada awak media.

Di tempat yang berbeda, Kapolsek Poasia, Kompol Arfah saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kericuhan yang terjadi di warkop tersebut, setelah anggotanya mengabarkan pada dirinya bahwa telah terjadi kericuhan, iapun langsung ke TKP.

“Kami sudah menahan satu pelaku terduga atas nama Ferdy (22) warga kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Yang bersangkutan sedang kami proses,” kata Kompol Arfah saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (14/07/2018).

Dikatakannya, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar sembilan orang pelaku kericuhan yang hingga saat ini belum tertangkap. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap sembilan pelaku,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan barang barang dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Ilham)