LENTERASULTRA.com-Pemilihan kepala daerah bakal digelar serentak seluruh Indonesia pada 27 Juni 2018 mendatang. Itu artinya, empat hari lagi, masyarakat akan menentukan figur pilihannya diajang kontestasi lima tahunan ini. Sayangnya, belum sepenuhnya persiapan penyelenggaraan hajatan demokrasi itu tuntas. Di Kabupaten Muna misalnya, hingga Jumat (22/6) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna belum menerima sampul surat suara serta formulir model C.
Semestinya, menurut Komisioner KPUD Muna, Suleman Loga, sampul surat suara itu sudah sampai di KPUD Muna. Sebab, sampul surat suara harus dibubuhi tandatangan para komisioner. Sementara, formulir model C, sebelum dimasukkan dikotak alias peti suara, harus dilakukan pengepakan serta penyortiran kertas surat suara.
“KPU belum bisa lakukan pengepakan dan penyortiran. Masalahnya, sampul surat suara dan formulir model C belum sampai. Kita ini sudah darurat. Apalagi, pengepakan dan penyortiran bukan pekerjaan satu atau dua jam. Ditambah, tanggal 25 Juni itu, sudah pendistribusian di TPS, utamanya daerah terjauh. Ini sudah mepet,” kata Suleman Loga, Komisioner KPU Muna, Jumat (22/6).
Jika sampul surat suara serta formulir model C tak kunjung ada hingga pekan ini, lanjut Suleman Loga, sudah pasti bakal berpengaruh pada pemungutan suara. Dipastikan, tak akan terselenggara pemilihan sesuai jadwal.
“Katakan saja, kalau minus 2 hari baru sampai, tidak bisa lagi. Dari 321 TPS, dengan waktu singkat, bagaimana mau sortir dan kepak surat suara yang begitu banyak. Itu bukan pekerjaan cepat. Tidak mungkin, kertas surat suara dibawa begitu saja tanpa sampul dan formulir. Makanya, kalau terlambat tiba, sudah pasti, pemungutan suara susulan atau lanjutan. Tapi, kita berharap tidak sampai disitu,” kata mantan Asisten ORI Sultra sembari mengakui jika keterlambatan dua logistik itu, termasuk juga di kabupaten lainnya.
Kendati demikian, kata Suleman, KPUD Muna terus melakukan komunikasi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, sampul surat suara dan formulir model C, sementara dalam proses pengiriman.
“Kalau logistik formulir masih dalam perjalanan Baubau menuju Muna. Sementara, sampul surat suara, informasi terakhir dikirim via pesawat. Tapi, itu juga belum sampai di Muna. Kalau tiba Sabtu (23/6) pagi, langsung dilakukan penyortiran dan pengepakan,” jelasnya.
Alumni Fisip Universitas Halu Oleo ini menambahkan, surat suara yang ada sebanyak 143.329 lembar dari percetakan plus 2,5 persen surat suara cadangan. Sementara, 126 lembar surat suara mengalami kerusakan dan tak dapat digunakan lagi. Dengan jumlah DPT 139.675. Emen menjelaskan, surat suara cadangan itu berdasarkan regulasi yang ada. Itu dimaksudkan, saat surat suara dalam peti kertas suara habis sesuai DPT, maka digunakan surat suara cadangan.
“Berdasarkan pengalaman, jarang terpakai. Biasanya, kalau dalam peti ada 500 lembar surat suara, maka yang terpakai di TPS, kadang hanya 400. Tak pernah habis,” pungkasnya. (ery)