Pensiunan Ikut Terima THR dan Gaji 13

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra, Ririn Kadariyah.

LENTERASULTRA.com- Bulan Ramadan menjadi berkah bagi para pensiunan. Sesuai mandat yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 untuk aparatur sipil negara ( ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI), pejabat negara. Dalam mandat itu pensiunan juga masuk sebagai penerima.

Kebijakan THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan bersumber dari APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra, Ririn Kadariyah, mengungkapkan, alokasi anggaran perbelanjaan gaji/pensiun/tunjangan ke -13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN, melalui persetujuan DPR RI.

“Pemberian THR tahun 2018 ini bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri, dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara pemberian gaji /pensiun/ tunjangan ke-13 bertujuan membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayaran dilaksanakan pada bulan Juli 2018.” ungkapnya.

“Jika tahun sebelumnya THR diberikan hanya kepada aparatur pemerintahan sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, ditahun 2018 ini THR untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebagai gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.” lanjutnya.

Pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018. Diharapkan seluruh pembayaran THR dapat dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke -13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018.”

“Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji/ pensiun/tunjangan ke-13 dan THR 2018 sebesar Rp 35.76 triliun atau meningkat 68,9 persen dari pembayaran 2017.” tutupnya . ( sri)