LENTERASULTRA.com-Narkoba agaknya sudah sulit hilang dari hidup SN. Lelaki berusia 27 tahun itu tak juga kapok berurusan dengan serbuk setan itu meski sudah pernah ditangkap polisi. Setelah tertangkap dan direhabilitasi di Samarinda, Kalimantan Timur, ia pulang ke Buton. Alih-alih bertobat, kecanduannya kian parah. Kebiasannya itu kambuh lagi.
Rabu (11/4) malam lalu, sekira pukul 20.00 Wita, SN kelihatan sedang fly kala berjalan di depan Rujab Bupati Buton di Pasarwajo. Polisi yang tahu riwayat kelam lelaki itu mendekatinya. Ternyata SN baru saja mengonsumsi Narkoba. “Kami lalu menangkapnya,” kata AKBP Andi Herman, Kapolres Buton didampingi Wakapolres Buton Kompol Arnaldo Von Bulow dan Kasatnarkoba IPTU Bisma Nova dalam konferensi pers di aula Polres Buton, Selasa (24/4).
Setelah digeledah, kata Kapolres, dari tangan SN ditemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal sabu. “Penangkapan tersangka SN hasil dari penyelidikan, bahwa dia selalu membawa dan mengkonsumsi sabu. Bahkan pernah ditangkap dan direhabilitasi BNN Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Andi Herman.
Selama ini, lanjut Kapolres, lelaki itu bekerja sebagai sopir mobil. Hasil pemeriksaan awal ia mengaku membeli barang tersebut dari seorang pria yang tak ia kenali identitasnya, seharga Rp 300 ribu. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Buton berserta barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi butiran kristal sabu seberat 0,3 gram, satu buah kulit rokok, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 564 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(hengki)