Oli Palsu Pertamina Beredar di Sultra

Jajaran Ditrikmsus Polda Sultra saat menyampaian rilis pengungkapan peredaran oli palsu, kemarin di Mapolda Sultra

LENTERASULTRA.com-Para pemilik kendaraan bermotor di Sultra sebaiknya lebih hati-hati memilih tempat mengganti oli untuk kendaraan anda. Berharap cari yang murah, tapi malah dapat pelumas palsu. Polda Sultra baru saja mengungkap pembuatan oli palsu dengan memberi label produk Pertamina di kemasannya. Meski sudah terungkap, tapi dipastikan sudah ada yang sempat masuk pasaran.

Ada beragam merek oli yang sudah sempat dibuat dan diedarkan. Mulai dari Pertamina Meditran S SAE 40 ukuran 5 liter, Pertamina Mesran SAE 40 ukuran satu liter, Pertamina Mesran Super SAE 20W50 ukuran 0,8 liter, Pertamina PrimaXP SAE 20W50 ukuran satu liter, PrimaXP SAE 20W50 ukuran 4 liter. “Kasus ini sudah kami selidiki sejak Februari lalu,” aku AKBP Yandri Irsan, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditrimsus) Polda Sultra dalam rilis resminya, Kamis (19/4).

Penyelidikan ini, kata Yandri, berawal saat Subdit I Indagsi Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menerima laporan adanya dugaan peredaran oli palsu di pasaran, khususnya di Kota Kendari. Hasilnya, diketahui ada aktivitas melanggar hukum di sebuah ruko dengan nama CV. TM milik seseornag bernama AT. “Lelaki berusia 35 tahun itu kemudian kami jadikan tersangka, dengan dugaan memperdagangkan minyak pelumas merek Pertamina yang diperoleh dari Surabaya,” tambah AKBP Yandri.

Di ruko milik AT itu, polisi menemukan barang bukti beberapa botol dan jerigen yang berisikan oli yang diduga palsu. 199 jerigen oli atau minyal pelumas mesin merek Pertamina Meditran S SAE 40 ukuran 5 Liter. 558 botol oli merek Pertamina Mesran SAE 40 ukuran satu liter. 84 botol oli merek pertamina mesran super SAE 20W50 ukuran 0,8 liter, 398 botol oli merek Pertamina PrimaXP SAE 20W50 ukuran satu liter, 89 jerigen merek Pertamina PrimaXP SAE 20W50 ukuran 4 liter.

“Kita melukan penyelidikan di lapangan selama tiga hari, dibantu dengan pihak Pertamina dengan melakukan upaya mendatangani salah ruko yanh sudah dicurigai,” terang perwira berpangkat dua melati di pundak itu.

Tersangka AT selaku pemilik CV. TM berkedudukan di Kota Kendari diduga memperdagangkan oli atau minyak pelumas dengan kemasan sama dengan kemasan PT Pertamina Lubricants. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan diuji di Laboraturium terhadap sampel oli tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan produk jenis yang diproduksi oleh PT Pertamina. Baik dari segi kemasan maupun isinya,” bebernya.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga hasil interogasi ini ada unsur pidananya. “Tujuh saksi yang sudah diperiksa termaksud keterangan ahli dan juga hasil Laboratorium. Dalam kasus ini baru satu yang dinyatakan sebagai tersangka, tentunya ini masih kita kembangkan lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat pasal 62 ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf d dan e UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 100 ayat 1 atau pasal 102 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara dan denda Rp 2 Miliar. (onno)

olipalsu