LENTERASULTRA.com-Saat rekan-rekan sebayanya ada di ruang-ruang kelas untuk belajar, AA alias AT (17) kini malah merenung di balik tahanan. Siswa sebuah SMA di Kota Kendari ini baru saja dibekuk polisi karena ulah nakalnya membawa motor orang lain. Dicopotnya plat motor itu lalu dibawanya ke Lasolo, Konawe Utara.
AA alias AT tinggal di Jalan Sao-sao Kelurahan Kadia. Nah, Senin (19/3) lalu, diam-diam ia mampir di pelataran parkir sebuah Madratsah di Kendari. Diintainya beberapa motor yang terparkir. Melihat ada motor terparkir dengan posisi kunci tergantung, niatnya untuk jadi maling remaja terbersit.
“AA kemudian membawa kabur motor itu. Setelah pemiliknya tahu, ia lapor ke kami,” kata AKP Idham Syukri, Kapolsek Baruga. Setelah menerima laporan itu, jajaran Polsek Baruga langsung bergerak dan sukses membekuk pelaku di rumah rumah keluarganya di Lasolo, Minggu (15/4) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pelaku ini masih tergolong dibawah umur dan statusnya masih pelajar juga,” ucap Idham Syukri. Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu melanjutkan, setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengendarai motor tersebut mengarah ke Andonoohu lalu motor itu dibawa ke Perumnas, Kecamatan Kadia.
“Di Perumnas, pelaku membuka plat dan stiker motor dengan maksud agar tidak diketahui, kita lakukan pengejaran kami berhasil menangkapnya. Barang bukti yang kita amanakan satu unit motor,” bebernya.
Atas perbuatannya pelau dijerat pasal 363 subsider pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan acaman kurungan 7 tahun penjara (onno)