LENTERASULTRA.com-Bisnis Kameko ternyata cukup menggiurkan bagi NI (43) dan WD (40). Dua orang warga Mangga Dua, Kecamata Kendari Barat ini tak kapok meski sudah pernah dijaring petugas. Setelah sehari sebelumnya dagangan mereka diamankan, keduanya kembali jualan minuman keras (Miras) tradisional itu sehari setelahnya.
Jajaran Polsek Kemaraya tentu saja geram. Minggu (15/4) malam, ratusan liter kameko dari dua orang ini kembali diamankan dari tempat mereka berjualan, di sekitaran tempat pelelangan ikan (TPI) Kendari. Ini adalah bagian dari usaha polisi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon).
Operasi cipkon dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi SIK beserta anggotanya. Saat dilokasi, salah satu pelanggan miras tradisional saat ditanya petugas. Alasannya mengkosumsi miras jenis kameko itu sekedar untuk menghilangkan rasa capek setelah keseharian bekerja. “Operasi cipkon sasarannya adalah miras oplosan, malam ini kita hanya mengamankan 120 liter miras tradisional jenis kameko sedangkan minuman oplosan nihil,” ungkap Fajar Mauludi saat ditemui lenterasultra.com.
Kegiatan ini berdasarkan perintah pimpinan, Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi SIK untuk rutin melakukan razia dengan sasaran miras. Razia ini akan terus dilakukan mengingat, beberapa hari ini akan mengahadapi Bulan Suci Ramadan. “Bukan hanya menjelang bulan Ramadan saja, tetapi kita lakukan razia sampai memasuki hari Lebaran,” bebernya.
Dua penjual yang diamankan di Mapolsek Kemaraya akan dilakukan pendataan dan pernyataan serta dikenakan sanksi wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Pantauan wartawan media ini, keduanya diamankan didua tempat yang berbeda. Warung di Pelengan Ikan, Kecamatan Kendari Barat dan dekat Pelabuhan Batu. Penjual maupun pelanggan miras tradisional tak berkutik saat petugas datang. Dari dua tempat itu polisi mengamankan empat jeriken besar muatan 20 liter dan tiga ember besar yang berisikan kameko. (onno)