Gugat KPK, Asrun Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Asrun saat sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Selatn, Senin (16/4)

LENTERASULTRA.com-Setelah 45 hari dijadikan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asrun akhirnya memutuskan mempersoalkan secara hukum apa yang dilakukan komisi anti rasuah itu. Ia, lewat kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan atas KPK karena tiga keputusan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pertama, Asrun mempertanyakan alasan KPK membawa dan memeriksanya di Polda Sultra, 28 Februari lalu. Mantan Walikota Kendari itu juga menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka dan lalu menahannya di hari yang sama, 1 Maret 2018. “Tiga hal itulah yang kami ajukan praperadilannya kali ini,” sebut Safarullah, kuasa hukum Asrun.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Safarullah dkk yang ditunjuk sebagai pengacara Asrun di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim Agus Widodo, setelah persidangan dibuka Senin (16/4), pukul 11.30 Wita. “Sidang perkara praperadilan dengan pemohon Asrun dan pihak termohon KPK dimulai dan terbuka untuk umum,” tutur Agus seraya mengetuk palu tanda di mulainya sidang.

Agus lantas mempersilakan tim kuasa hukum dan tim dari KPK untuk memperlihatkan sejumlah berkas adminitrasi terkait penunjukan mereka sebagai kuasa hukum yang ditugaskan di sidang ini. Setelah itu Agus mempersilakan tim Kuasa Hukum untuk membacakan isi permohonannya.

Dalam surat permohonannya ada tiga hal yang dipersoalkan oleh tim Kuasa Hukum Asrun. Tiga hal itu yakni terkait surat perintah membawa Asrun, surat perintah penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan. “Kami anggap tiga hal itu tidak sesuai dengan prosedur dan tata hukum acara yang berlaku,” kata Safarullah.

Atas dasar itu Safarullah memohon lima hal kepada Majelis Hakim. Pertama agar Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/37/DIK.00/01/02/2018 adalah tidak sah.

Kedua, menyatakan tindakan termohon (KPK) membawa paksa pemohon (Asrun) dan Surat Perintah Membawa Nomor: Sprin.Bawa/02/Dik.01.02/01/02/2018 tertanggal 28 Februari dan Berita Acara Membawa (Tersangka) atas diri Pemohon adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/26/DIK.01.03/01/2018 adalah tidak sah.

“Keempat memerintahkan kepada KPK untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan. Kelima memulihkan kedudukan, harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Safarullah.

Setelah membacakan isi permohonannya, majelis hakim kemudian mempersilakan tim biro hukum KPK untuk menanggapinya. KPK melalui Indra Mantong Batti mengatakan akan menyampaikan tanggapan di sidang selanjutnya. “Tanggapan atas permohonan akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya yang mulia,” ucap Indra.

Hakim pun kemudian menyatakan sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, (17/4) besok dengan agenda pembacaan tanggapan dari tim biro hukum KPK.

Sementara itu ditemui ditempat terpisah, kepada lenterasultra.com, Indra mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai dengan perturan perundang-undangan yang ada baik KUHAP, maupun Undang-undang KPK itu sendiri.

“Kami tidak bisa menyampaikan lebih rincinya saat ini, karena baru besok bisa kami sampaikan. Intinya apa yang kami lakukan dan apa yang disampaikan oleh pemohon sama sekali tidak benar dan kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Indra. Oleh karena itu Indra berharap putusan hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dapat mendukung KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait kasus yang membelit Asrun ini.

Sekedar informasi, Asrun ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan KPK pasca ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Februari 2018 lalu. Dua berada satu tahanan dengan anaknya Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

Ia ikut terjaring OTT lantaran uang suap sebanyak Rp 2,7 miliar yang diterima oleh anaknya ADP akan digunakan untuk kampanye dirinya dalam kontestasi Pilgub 2018. Dalam kontestasi Pilgub ini ia bersanding dengan Politikus PDIP Hugua. (Rere)

AsrunKPK