Asrun Melawan, KPK Dipraperadilankan

Asrun, Calon Gubernur Sultra. Setelah 45 hari ditahan KPK, ia memutuskan menggugat KPK lewat praperadilan

LENTERASULTRA.com-Setelah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Calon Gubernur Sultra, Asrun memutuskan untuk melawan KPK. Mantan Walikota Kendari itu secara resmi mengajukan praperadilan, guna menguji apakah pantas dirinya jadi tersangka.

Praperadilan itu bahkan sudah secara resmi diajukan ke Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor 34/pid.pra/2018/PN JKT.SEL. “Insya Allah sidang praperadilannya akan digelar 16 April nanti, pukul 09.00 Wita,” aku Safarullah, kuasa hukum Asrun, tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Sayangnya, pria yang juga adalah Sekretaris DPD Gerindra Sultra itu enggan menyebut alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. “Kalau masalah isinya (alasannya( nanti setelah pembacaan gugatan baru dapat kami ungkapkan, yang pasti masalah penetapaan tersangka dan penahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Asrun sudah 45 hari ditahan KPK, bersama putranya, Adriatma Dwi Putra (ADP), Walikota Kendari dan dua orang lainnya. Beberapa kali KPK memanggil saksi, rata-rata terkait dengan ADP. Spekulasi yang berkembang, keterlibatan Asrun secara hukum dalam kasus itu relatif sangat kecil.

Lalu kenapa baru sekarang menggugat setelah ditetapkan tersangka dan ditahan lama? “Kalau kenapa baru sekarang ajukan praperadilan. Ini tentunya karena setelah kami mempelajari dan melihat perkembangan pemeriksaan,” jawab Safarullah.

Sementara itu saat dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengaku belum mengetahui nama hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Saya belum lihat, nanti ya saya coba cek di register,” pungkasnya.

Asrun ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan KPK pasca ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Februari 2018 lalu. Dia berada satu tahanan dengan anaknya Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

Ia ikut terjaring OTT lantaran uang suap sebanyak Rp 2,7 miliar lebih yang diterima oleh anaknya ADP diduga akan digunakan untuk kampanye dirinya dalam kontestasi Pilgub 2018. Dalam kontestasi Pilgub ini Asrun berpasangan dengan politikus PDIP, Hugua, sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. (rere)

AsrunKPK