Konsumen Harus Cerdas Memilih Produk

Suasana sosialisasi undang-undang perlindungan konsumen yang dihelat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Kamis (5/4/2018).

LENTERASULTRA.com-Waspadalah sebelum mengonsumsi sebuah produk. Salah pilih, bisa fatal akibatnya. Konsumen tak boleh percaya hanya dari promosi sebuah merek barang, namun harus pandai memilah dan memilih barang yang aman untuk digunakan.

Pemerintahpun sangat peduli akan hal itu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) malah gencar sosialisasi tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen, seperti yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis 05/04.

Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha, masyarakat, mahasiswa serta dari kalangan PNS. Acara dibuka Dra Yuni Nurmalawati, M. Si mewakili Kepala Dinas (Kadis) Perindag Sultra dengan menghadirkan Sutumo, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra sebagai narasumber. Pemateri lain adalah Haerun, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Dalam sambutannya, Yuni Nurmalawati, menjelaskan, Disperindag Sultra menyelenggarakan sosialisasi tersebut, untuk melakukan upaya pencerdasan dalam pemahaman pada konsumen. Dengan itu, para konsumen paham bagaimana mengomsumsi produk barang dan jasa yang sehat dan bermutu.

“Kami mengajak pada para konsumen, pelaku usaha bahkan mahasiswa dan PNS dengan lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait hal dan kewajiban konsumen,” ungkapnya.

Lanjut Yuni, pelaku usaha harus didorong untuk menyediakan kebutuhan barang dan jasa yang mudah, aman dan sehat berkualitas.

Sementara itu, dalam materinya, Sutomo memaparkan, soal UU Perlindungan Konsumen untuk pemberdayaan konsumen cerdas yakni melalui UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Untuk lebih memaksimalkan pemahaman konsumen terkait perlindungan konsumen. Kami melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha dan OJK Sultra di bidang pengawasan keuangan,” ucapnya.

Kata Sutomo, untuk memberi perlindungan konsumen, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum tetap dilakukan agar terbangun konsumen yang lebih cerdas dan terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab. “Tujuan perlindungan konsumen yakni mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang serta produk barang dan jasa,” katanya.

Untuk itu, tambahnya, ada enam parameter yang harus ditaati oleh pelaku usaha yakni label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausula baku serta garansi dan manual berbahasa Indonesia. (isma)