LENTERASULTRA.com-Kabupaten Muna sudah mulai darurat narkoba. Transaksi barang terlarang itu selalu saja terjadi di daerah itu. Akhir pekan lalu misalnya, seorang warga Wakatobi dibekuk satuan narkoba Polres Muna di pelabuhan Nusantara Raha.
HI (33), yang sehari-hari bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM Teratai Prima I, rute Kendari-Raha, tak berkutik saat ditangkap dikapal tersebut. Kurir pembawa serbuk setan ini, terbukti menguasai sabu-sabu seberat 34,50 gram bruto. Nantinya, barang haram ini, bakal dipasarkan di Muna.
Terkuaknya aksi tersebut, saat aparat satnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa HI yang beralamatkan di Bira Kelurahan Wandoga Kecamatan Wangi-Wangi ini, membawa sejumlah sabu dari Kendari menuju Raha. Nantinya, paket tersebut, diberikan pada seseorang.
Satuan yang dipimpin Muhammad Ogen Sairi pun, melakukan pengamatan dan penyelidikan di pelabuhan Nusantara. Dengan informasi itu pula, nomor paket pengiriman telah diketahui.
Pasca KM Teratai Prima I sandar serta lempar sauh, satnarkoba memantau seseorang yang hendak mengambil paket bernomor 5000 itu.
Tak kunjung datang, petugas pun memutuskan menemui lelaki kelahiran 3 Maret 1985 ini. Strateginya, tim menyamar sebagai penadah alias bandar narkoba, dan menemui HI. Saat bertemu dan menyebut nomor paket, HI lalu mengajak ke kamarnya, untuk mengambil barang titipan tersebut.
Saat dibuka, paket yang berjumlah dua kemasan itu, rinciannya, kemasan berukuran sedang berisikan 4 sachet berukuran 23,31 gram bruto. Sementara, kotak kecil berisi 2 sachet dengan ukuran 11,22 gram bruto. HI pun langsung digelandang di Mapolres Muna guna menjalani pemeriksaan.
Menariknya, untuk mengelabui petugas, paket tersebut dikemas dengan berisikan sejumlah kebutuhan sekunder. Diantaranya, sendal, sepatu, pakaian, kain, besi hingga botol.
Saat pemeriksaan awal, HI disimpulkan menguasai barang tersebut.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan jika tersangka menguasai barang itu dan akan ada yang mengambil barang tersebut. Pengakuan HI juga, lanjut Kapolres, HI tak mengenal orang yang memberikan barang tersebut di Kendari. Begitu pula di Raha. HI tak mengetahui pemilik sabu yang hendak diantarkan.
“Pelaku tidak tahu akan ada yang mengambil. Aparat juga sudah menunggu, tapi tak ada yang datang. Kemungkinan informasi adanya petugas bocor. Makanya tidak datang-datang,” ulasnya.
Kendati demikian, perwira dengan pangkat dua melati ini menyebut, HI dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Karena menguasai barang, lalu penangkapan pelaku memperlihatkan barang narkoba jenis sabu. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya didampingi kasat Narkoba, Muhammad Ogen Sairi.(ery)