Janda Muda dari Koltim Curi Emas di Kolaka

R, janda satu anak asal Koltim saat digiring petugas polisi dari Polres Kolaka untuk rilis di depan publik sebagai tersangka kasus pencurian

LENTERASULTRA.com-Beban hidup yang harus dilalui perempuan berinisal R lumayan berat. Di usianya yang masih cukup muda, 22 tahun, ia sudah menyandang status janda. Anaknya pun sudah ada satu orang. Sudah begitu, pekerjannya tak ada. Saat pikirannya sudah mumet, ia memilih jalan pintas. Mencuri.

Sabtu (17/3) lalu, berangkatlah R dari kampungnya di Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur menuju Pasar Raya Mekongga Kolaka. Di otaknya sudah ada niat mencuri, dan perhiasan emas jadi targetnya. Di dalam tasnya, perempuan berhijab ini sudah menyiapkan beberapa perlengkapan pendukung aksi.

“Ada emas palsu berupa kalung, dua jilbab dan dua masker di dalam tasnya,” cerita AKP I Geder Pranata, Kasat Reskrim Polres Kolaka, di depan sejumlah jurnalis di Kolaka, Rabu (21/3) siang tadi saat rilis kasus pencurian ini.

Nah, begitu tiba di pasar, R mulai pasang aksi. Modusnya, berpura-pura sebagai pembeli. Tanya kalung yang 10 gram, lalu cek harga anting yang 3 gram hingga gelang. Penjual tentu saja senang, ada calon pembeli. Dikeluarkanya perhiasan-perhiasan terbaiknya dari dalam etalase, biar sang calon konsumen bisa memilih.

R lalu bertanya satu persatu soal harga, hingga kemungkinan diskonnya. Sang penjual mengambil kalkulator penghitung. Belum sempat menekan tombol sama dengan, pembelinya sudah pergi. Masalahnya, R tidak pergi dengan tangan kosong, tapi sudah meraih satu persatu perhiasan di atas etalase kaca itu untuk dimasukan dalam tas.

“Penjualnya langsung lapor ke kami dan setelah melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri gambaran korban, kami berhasil amankan pelaku di seputaran pasar, tak jauh dari lokasi kejadian,” tambah I Gede Pranata sembari menunjukan berbagai barang bukti termasuk “mengenalkan” R kepada para jurnalis. Sebagai informasi tambahan, R juga dikenalkan sebagai seorang janda muda beranak 1.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dalam tas pelaku telah ditemukan beberapa barang. Mulai dari emas palsu berupa kalung, dua jilbab masing-masing warna hijau dan biru langit. Lalu dua masker masing – masing warna merah dan creame.

“Pengakuannya, selama ini tidak ada pekerjaan. Kemungkinannya, ada indikasi besar untuk melakukan hal itu (pencurian red), karena sudah mempersiapkan, emas palsu, jilbab dan lainnya,” jelasnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat ancaman hukuman lima tahun penjara, yakni pasal 362. KUHP.(inga)

curiJanda