LENTERASULTRA.com-Setelah dua jam berada di ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) keluar dari gedung merah putih bersama Hamsun Hamzah, direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), sekira pukul 12.00 WIB, Selasa (13/3). Agenda pemeriksaan yang ia jalani baru saja tuntas.
Sayangnya, politisi PAN Sultra itu tak memberi banyak tanggapan saat ditanya lenterasultra.com, usai keluar dari pintu gedung KPK. Dengan rompi orange yang tetap ia kenakan, ADP hanya tersenyum tipis. “Tidak ada komentar, tanya penyidik saja,” kata ADP sembari berlalu.
Sesaat sebelum ADP keluar, Hamsun sudah keluar. Keduanya datang nyaris bersamaan sekira pukul 09.45. Seperti halnya ADP, bos sebuah toko penjualan cat di Jalan Syekh Yusuf Kota Kendari itu enggan memberi tanggapan apapun setelah turun dari lantai lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 11.45 WIB.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau menyebutkan apa materi pemeriksaan terhadap Adriatma dan Hasmun. Febri hanya menyebut bahwa selain memeriksa Adriatma dan Hasmun, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Mereka yang diperiksa adalah Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Frans Duppa, Wiraswasta, Yoselin. “Iya kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka ADR (Adriatma Dwi Putra),” kata Febri.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari aksi senyapnya itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur, Asrun, Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih, dan Direktur PT BSN, Hasmun Hamzah. Mereka diduga telah melakukan praktik suap menyuap yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
Nilai suapnya cukup banyak yaitu sebanyak Rp 2,8 miliar. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018. Akibat perbuatannya itu, KPK menyangkakan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rencananya, KPK juga akan memeriksa Asrun dan Fatmawati Faqih, Selasa (13/3) hari ini. (rere)