LENTERASULTRA.com-Ancaman hukuman yang dituntut jaksa kepada Nur Alam memang cukup berat. Selain meminta hakim menghukum mantan Gubernur Sultra itu selama 18 tahun penjara, KPK juga berharap hakim mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan terhadap PT Anugerah Harisma Barakah itu selama lima tahun setelah hukuman badan dilaksanakan.
Lalu apa alasan KPK sampai menuntut Nur Alam seberat itu? “Kita ingin agar saudara NA tidak lagi terlibat politik setelah dihukum, jangan sampai ada koruptor yang berpolitik bahkan jadi kepala daerah lagi, bisa saja dia melakukan perbuatan serupa,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada lenterasultra.com, Jumat (9/3) di gedung KPK, Jakarta.
Febri menjelaskan, pihaknya ingin menyadarkan masyarakat akan berbahayanya orang yang sudah terjerat dalam kasus korupsi namun diberikan kesempatan kembali untuk berkecimpung di dunia politik. “Ini saya kira penting menjadi kesadaran kita bersama. Jangan sampai ketika seseorang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi karena hak politiknya tidak dicabut maka dia bisa menjadi masuk ke dunia politik lagi dan menjadi kepala daerah lagi,” kata Febri.
Menurut mantan aktivis ICW ini, menambahkan jika seorang koruptor diberikan kesempatan kembali untuk berkecimpung dalam dunia politik, bukan tidak mungkin ia akan melakukan hal yang serupa. “Tidak bisa kita bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah misalnya itu masih punya kesempatan untuk menjadi kepala daerah lagi,” tambahnya.
Bila itu terjadi, kata Febry, maka bisa saja terjadi korupsi kembali dan itu adalah kerugian dari masyarakat. Hal-hal berisiko seperti ini perlu sekali dipertimbangkan ini aspek rasa keadilan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga tak memungkiri jika salah satu yang menjadi bahan pertimbangan KPK menuntut berat Nur Alam adalah karena adanya kritikan dan masukan dari publik. Selama ini, kata Febri, masyarakat selalu bertanya-tanya kenapa hukuman untuk para koruptor itu sangat ringan.
“Pertama memang ada banyak hal yang ketika dikatakan pertanyaan-pertanyaan muncul kenapa hukuman dari koruptor itu sangat ringan dan kenapa tuntutan juga cukup ringan. Maka kritikan dan masukan dari publik itu tentu kita jawab dengan kerja KPK ini,” tuntas Febri.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan tuntututan terhadap Nur Alam, Kamis (8/3) kemarin, . Mantan Gubernur Sultra itu dituntut oleh jaksa KPK dengan masa penjara yang lumayan lama, yakni 18 tahun. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim agar mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 7 M dan denda Rp 1 M. Bila NA tak bisa membayar uang pengganti, maka wajib menjalani tambahan kurungan selama 1 tahun. Jaksa penilai, mantan Ketua PAN Sultra itu telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 12 B.(rere)