Ada 200 Ribuan Pemilih Pemula di Pilgub Nanti

Petugas dari KPU saat melakukan Coklit di sebuah rumah warga di Konsel, beberapa waktu lalu

LENTERASULTRA.com-Berapa standar minimal suara yang wajib direbut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra bila ingin memenangkan kontestasi Pilgub 2018? Tidak ada angka pasti untuk itu. Yang jelas, ada 1,7 juta pemilih yang dicatat KPU sebagai potensi pemilih di Pilgub nanti. Tepatnya 1.785.423.

Angka itu diperoleh KPU berdasarkan rekapan terakhir dari hasil “operasi” pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan sejak 20 Januari 2018 lalu. “Tapi dari angka 1,7 jutaan pemilih itu, masih ada 321.262 pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih,” kata Hidayatullah Ketua KPU Sultra.

Selain menemukan pemilih bermasalah, lanjut Hidayatullah, KPU juga menemukan ada 233.165 orang yang masuk kategori pemilih Pemula atau baru karena baru berusia 17 tahun. Selain hal tersebut, KPU juga menemukan data pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik sebanyak 188.847 Pemilih.

Dikatakan Dayat sapaan akrab Hidayatullah, KPU Sultra sudah menghimpun laporan hasil kegiatan coklit PPDP di tingkat Kab/Kota melalui rakor pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan coklit PPDP pada tanggal 20 Februari 2018 lalu maka didapatkan hasil kegiatan coklit.

Hasilnya adalah ada 1.662.628 pemilih hasil Coklit, pemilih cocok 1.121.364 pemilih, pemilih berubah data 213.559 pemilih, pemilih baru 233.165 pemilih, pemilih TMS 321.262 pemilih, pemilih Non KTP-el: 188.847 pemilih, pemilih disabilitas 2.894 pemilih, pemilih lapas 1.535 pemilih dan pemilih rutan 185 pemilih

“Data-data tersebut diterima oleh petugas PPS dari PPDP masing-masing. Selanjutnya selama 14 hari mulai tanggal 19 Februari s/d 4 Maret 2018, petugas PPS telah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy,” papar Dayat.

Sementara itu, tambah mantan Ketua KNPI Sultra ini, sejak 5-7 Maret 2018, dimulai tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan oleh PPS. Ini sebagai langkah transparansi data menjaga kemungkinan adanya warga masyarakat yang masih tetap belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilgub Sultra 2018.

“PPS wajib menindaklanjuti semua masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Dengan ketentuan masukan tersebut harus disertai dengan data otentik dan bukti adminduk tertulis yaitu salinan KTP-e atau SUKET termasuk juga Nama pemilih, NIK, tanggal lahir serta lokasi TPS,” bebernya.

Jika masukan yang disampaikan dilengkapi dengan data otentik kependudukan pemilih, katanya, maka PPS segera pada saat itu juga mengakomodir masukan tersebut. “Kami menegaskan kepada KPU Kab/Kota agar secara kontinyu terus menerus melakukan monitoring, supervisi dan pendampingan dalam proses Rekapitulasi DPHP ditingkat Desa/Kelurahan masing-masing. Itu supaya dapat memastikan data-data pemilih memiliki akurasi data yang valid dan mutakhir,” imbuhnya.

Dayat kembali menegaskan, harus dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS nantinya. Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu diantaranya, meninggal dunia, tercatat ganda, dibawah umur 17 tahun & belum kawin, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI dan anggota POLRI.

“Selain itu, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan suket dokter. Kemudian hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) serta bukan penduduk,” ucapnya.

KPU Sultra berharap semua pemilih nanti harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga pada proses DPT. Nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100% tanpa masalah sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pencoblosa, 27 Juni nanti.(isma)

PilgubSultra