LENTERASULTRA.com-Suami mana yang tidak kesal jika istrinya pulang sudah larut malam. Tendri pun demikian. Lelaki asal Konawe Kepulauan (Konkep) itu murka saat istrinya, di suatu hari, dua bulan lalu baru pulang kerja tengah malam. Hanya saja, emosinya tak terkontrol. Sang mertua, yang dianggapnya ikut campur, malah balik kena getah. Ayah dari sang istri itu ia ancam dengan parang.
Mustafa Gama, itulah nama mertua Tendri. Merasa nyawanya terancam oleh ulah menantinya, lelaki berusia 55 tahun ini melapor ke polisi. Sejak saat itu, Tendri yang terdaftar namanya sebagai PNS di Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep ini pun jadi buronan polisi dan baru tertangkap, Senin (5/3) pagi tadi.
Ia dibekuk jajaran Polsek Lampeapi Kecamatan Wawonii Tengah, di kompleks perkantoran Bupati Konawe Kepulauan, Jalan Poros Langara Lampeapi, saat sedang berkantor.
Saat penangkapan, anggota Polsek Lampeapi yang di backup anggota Polsek Wawonii langsung membawa pria berusia 35 tahun tersebut di Polsek Wawonii.
“Iya benar, kami melakukan penangkapan terhadap saudara Tendri,” kata Kanit Reskrim Polsek Lampeapi, Aiptu Samsul saat ditemui, Senin (5/3/2018). Dalam dokumen kependudukan, Tendri beralamat di Desa Rawa Indah, Kecamatan Wawonii Tengah
Pengancaman itu terjadi di rumah sang mertuanya, Mustafa Gama, di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tenggah. Suatu malam, Mustafa dan menantunya itu sedang makan malam bersama Tendri. Saat mereka sedang makan itulah, istrinya, seorang honorer di Puskesmas Lampeapi muncul. Ia baru pulang dari tempat kerja.
Tendri kesal. Ia pun mempertanyakan kenapa sang istri baru pulang. Suara keduanya perlahan-lahan meninggi yang berubah jadi keributan kecil. Sayang anaknya, Mustafa menyuruh istri Tendri itu mengalah dan masuk kamar saja. Tidak usah ribut.
Tendri kalap. Piring yang ia pakai makan dilemparkanya ke arah Mustafa. Tak puas, ia ke dapur dan mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah mertuanya. “Setelah pengancaman malam itu sebenarnya Tenri ini sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Waworete itu.
Namun saat itu ia izin makan dan tak kembali lagi ke Polsek. Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya, Kanit Reksrim, Aiptu Samsul, dan Kanit Intel Polsek Lampeapi, Bripka Yudistira, langsung menggiring PNS tersebut ke Polres Kendari untuk dilakukan penahanan, ketika tadi pagi ditangkap.
Tersangka dibawa menuju Kota Kendari menggunakan Feri KM Bahteramas, sekitar pukul 12:10 Wita siang. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” pungkas Samsul.(jovi)