LENTERASULTRA.com-Jajaran kejaksaan Kendari kembali memusnahkan berbagai barang bukti hasil pelanggaran pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Seperti biasa, pemusanahan itu dilakukan dengan cara “dibakar” di insenerator milik RSUD Kendari.
Pemusnahan itu dilakukan Jum’at(2/3) pagi yang dihadiri oleh pihak terkait mulai dari Balai POM, pengadilan tinggi, dan pihak rumah sakit Kota Kendari. Selain untuk menyaksikan mereka juga menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Adapun jumlah tersangka yaitu 71 orang, dengan kasus terbanyak yaitu terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan alat kosmetik. Barang bukti yang dimusnahkan ini yang terkait dengan perkara pidana sejak kasus 2016 sampai Februari 2018 ini, kerena baru memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dimusnahkanlah.
Total barang bukti yang di musnahkan yaitu, 279,3758 gram sabu, 551,86 gram ganja,670 butir PCC,25040 butir tramadol, 38 varian kosmetik berbagai varian merk dan senjata tajam.
Kepala Kejari Kendari, Sopran Telembanua dalam sambutannya mengungkapkan bahwa masih banyak peredaran narkoba dikarenakan pola pencegahan yang begitu lemah. “Kita butuh peran serta masyarakat untuk memerangi narkoba,” ungkap Sopran.(jovi)