Pengunjung Rumah Bernyanyi di Baubau Ditikam Satpam

Kasat Reskrim Polres Baubau saat merilis informasi soal kejadian penikaman di sebuah rumah bernyanyi di Baubau

LENTERASULTRA.com-Kunjungan Z ke rumah bernyanyi Anissa, Senin (26/2) malam lalu berakhir masalah. Pemuda berusia 36 tahun asal Kelurahan Katobengke, Kota Baubau ini tak sempat menuntaskan pesanan lagunya di room 10 karena keburu ada keributan. Entah bagaimana awalnya, yang pasti sejurus kemudian, Z terkapar bersimbah darah.

Dari perut sebelah kanannya, ada luka tusuk lumayan dalam. Tangannya juga terluka, termasuk pinggang serta ibu jari kakinya. Luka itu ia peroleh setelah tertusuk oleh F, petugas keamanan di rumah bernyanyi itu. Oleh polisi, ia jadi tersangka penikaman terhadap pengunjung tempatnya bekerja.

Sejauh ini, masih sedikit informasi yang diperoleh mengenai musabab pertikaian yang berujung pada penikaman tersebut. Yang pasti, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 19.30 Wita. “Sempat ada keributan di room 10, karyawan memanggil sekuriti,” kata AKP Haris Akhmat Basuki, Kasat Reskrim Polres Baubau, pada pres rilis di Ruangan Humas Polres Baubau, Selasa (27/2).

Sebagai petugas keamanan dalam, F bergegas datang ke ruangan bernyanyi. Ia dengan segala upayanya berusaha menenangkan situasi. Setelah membuka pintu dan masuk di ruangan, sempat terjadi adu mulut dan tiba-tiba terjadi pekelahian dengan menggunakan senjata tajam. “Motifnya masi dalam pendalaman, pada dasarnya pelaku berupaya membela diri, namun berlebihan,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korba dilarikan di RSUD Palagimata untuk mendapatkan penanganan, sebab korban mengalami lula tusuk pada perut sebelah kanan dan luka pada bagian tangan, pinggang serta ibu jari kaki akibat senjata tajam. Sedangkan pelaku, dalam waktu kurang dari satu jam sudah berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Baubau dikediamannya di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari.

“Barang bukti yang diamankan beruapa pisau badik yang digunakan pelaku, satu pasang baju dan celana milik korban. Kami juga sudah memeriksa lima saksi yang merupak pelimik dan karyawan rumah bernyanyi itu,” tuturnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Baubau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Untuk mempertanggungkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(Hengki)

BaubauTikam