Komplotan Maling Rumah Kosong Digulung Polda Sultra

Sindikat pencuri rumah kosong yang diamankan personil Polda Sultra. Mereka ditampilkan dalam rilis kemarin

LENTERASULTRA.com-Sepak terjang H alias G bersama komplotannya yang selalu sukses membobol rumah kosong di berbagai daerah di Sultra akhirnya terhenti di tangan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra. Mereka dibekuk pertengahan Februari 2018 lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

H alias G adalah spesialisasi pencuri rumah kosong. Dalam catatan kepolisian, mereka setidaknya sudah beraksi di tiga tempat di Kota Kendari, 16 rumah di Kolaka dan dua tempat di Konawe. Aksi itu mereka lakukan sepanjang 2017 lalu. Tapi sepandai-pandainya mereka menyembunyikan jejak, bau busuknya ternyata tetap tercium.

“Berdasarkan laporan warga, kami lebih awal menangkap G alias H ini, di Jalan Teratai, Kemaraya Kota Kendari,” beber Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Asep Taufik, Direktur Ditkrimum Polda Sultra, dalam rilis dihadapan wartawan, Senin (26/2) kemarin. Para tersangka ikut ditampilkan dihadapan para jurnalis.

Setelah menangkap G, kata Direktur Ditkrimum, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan G inilah terungkap bahwa ada rekannya sebanyak enam orang yang membantunya beraksi selama ini. “Kami langsung bergerak menangkapi satu demi satu nama yang disebut G,” tambah Kombespol Asep.

Ia menjelaskan, ketujuh orang itu adalah sindikat pencurian lintas kabupaten di Sultra. Mereka selalu bekerja bersama, menyasar rumah-rumah kosong tanpa penghuni. Beberapa barang berharga, mulai dari peralatan elektronik, kendaraan roda dua dan barang berharga lain disikat.

Selain menangkap tujuh tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat), aparat Krimum Polda Sultra juga mengamankan seorang laki-laki bernama S. Pria berusia 35 tahun ini didakwa melakukan penggelapan terhadap beberapa kendaraan roda empat milik orang lain.

“Modusnya, tersangka ini membuka showroom. Mobil-mobil yang dipajangnya ternyata adalah mobil yang ia rental ke orang lain dalam tempo dua pekan atau sebulan. Nah, mobil rentalan itulah yang dijualnya. Sejauh ini sudah ada 11 laporan dari pemilik kendaraan yang tertipu pelaku,” beber Asep.

Dari penangkapan terhadap para tersangaka di dua kasus itu, polisi berhasil mengamakankan empat unit mobil, hasil penipuan dan penggelaan. Kemudian lima unit televisi, 14 unit handpone, badik dan obeng, tiga unit motor, satu unit kompor gas, rice cooker, termasuk tabung gas elpiji.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, kalau membeli kendaraan agar diperiksa legalitasnya seperti BPKB karena yang menjadi bukti kepemilikan itu adalah BPKB, dan memeriksa rumah ketika akan bepergian dalam waktu yang lama,” tutup Kombespol Asep Taufik. Para pelaku ini melanggar pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jovi)

curiPolisi