ADP Siapkan Bonus Bagi ASN Disiplin dan Produktif

ASN di Pemkot Kendari dalam sebuah apel. Mereka yang disiplinnya tinggi, bakal dapat TP banyak dari Pemkot Kendari

LENTERASULTRA.com-Kabar menggembirkan disampaikan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP). Mulai bulan depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kendari yang benar-benar disiplin, produktif dan bekerja profesional bakal mendapat tunjangan penghasilan (TP) alias bonus gaji.

Ini bahkan bukan sekadar janji. Walikota Kendari sudah meneken Peraturan Nomor 5 tahun 2018 dan mulai berlaku Maret mendatang. “Kalau displin dan berkinerja bagus, maka TP juga besar,” kata Sulkarnain Kadir, Wakil Walikota Kendari kepada lenterasultra.com, Kamis (15/2).

Ia berharap agar tunjangan itu bisa mendongkrak kualitas kerja sehingga kesejahteraan ASN juga terus meningkat. Saat ini, kata Wawali, payung hukumnya sudah disosialisasikan lewat oleh Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari kepada seluruh pegawai negeri.

Politisi PKS ini, membeberkan, pemberian TP-PNS tersebut berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Artinya, tambahan penghasilan akan mengacu pada hasil penilaian kinerja antara sasaran kerja dan perilaku kerja berdasarkan beban kerja, tugas pokok, dan fungsi perangkat daerah. Sasaran kerja, bobotnya 60 persen dan perilaku kerja 40 persen.

“Makanya seluruh pegawai dituntut agar meningkatkan profesionalisme kerjanya. Mereka harus tahu apa tugas dan fungsinya serta target kerjanya dan cara-cara pencapaiannya. Dengan hadirnya TP ini maka evaluasi kinerja akan semakin ketat,” tegas Sulkarnain.

Sementara itu, Zainal Arifin Kepala BKPSDM Kota Kendari, menambahkan, dengan pemberian TP ini seharusnya tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk malas bekerja. Harapannya dapat meningkatkan disiplin kerja mereka. Sebab berdasarkan hasil evaluasi PNS, tingkat penegakkan disiplin masih sangat rendah. Utamanya para PNS dijajaran kelurahan dan kecamatan termasuk SKPD.

“Kalau dipresentasikan hasil evaluasi pegawai untuk ditingkat kecamatan, disiplin kehadiran dan tepat waktu baru 46 persen. Sedangkan untum SKPD baru 76 persen, sehingga kalau kita tuntut tingkat disiplin kerja maka berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan,” ucap Zainal.

Olehnya itu, Perwali tersebut diharapkan bisa mendongkat tingkat kedisiplinan utamanya kehadiran. “Bukan hanya dituntut hadir tetapi bekerja. Sesuai yang tercantum dalam Perwali, setiap apa yang dikerjakan akan dicatat untuk bahan dievaluasi tiap akhir bulan. Nah itu akan menjadi standar pembayaran TP-nya,” kata pria ramah itu.

Dia menambahkan, PNS akan diberi sesuai dengan apa yang dicapai. Misalnya, jika ketidakhadirannya sampai 10 alpa dalam sebulan maka akan dikurangi. “Ada yang dikurangi ada 10 persen dan ada 50 persen. Kalau 50 persen hanya dapat seperdu tunjangan. Kalau tidak hadir sebanyak 11 kali dalam sebulan, maka yang bersangkutan tidak dapat tambahan apa-apa,” cetus mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kendari ini. (isma)

ADPasn kota kendari