LENTERASULTRA.com-Bisnis haram Narkoba memang membuat banyak orang kepincut. Kendati nyaris siap hari ada yang ditangkap, tapi tetap saja selalu ada “taruna” baru yang ditemukan. Teranyar, jajaran Satnarkoba Polres Kendari berhasil menggulung sindikat pengedar barang terlarang itu. Jumlahnya empat orang.
Pengungkapan jejaring pengedar ini dimulai Kamis (8/2) dinihari lalu. Satnarkoba memperoleh kabar akan adanya transaksi Narkoba di depan Plaza Inn Hotel di Jalan Antero Hamra.
Tak lama menunggu, aparat sudah mengamankan seorang terduga penjual berinisial RRA (23), yang di tangannya ada sabu seberat 0’86 gram.
Setelah diinterogasi, RRA buka mulut. Ia mengaku memperoleh serbuk setan itu dari seorang wanita berinisial SY (28) dan seorang pria berinisial AS (41). Tak ingin membuang waktu, sekira pukul 02.30 Wita, aparat langsung menuju target, yang tak jauh dari tempat tersebut.
Dua orang itu akhirnya bisa dibekuk, dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu
Setelah di kembangkan lagi ternyata AS memperoleh barang haram tersebut yaitu Sabu dari seorang pria berinisial IS (30), yang tinggal di sebuah tempat kost di Jalan Supu Yusuf, Lahundape, Kendari Barat.
Setelah di lakukan penangkapan di temukan 8 paket narkoba jenis sabu di dalam kantung tas ransel warna coklat. Dari barang bukti yang di peroleh dan amankan dari keempat orang pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai swasta ini, yaitu sekitar kurang lebih 37,16 gram sabu,dan satu buah tas ransel,satu gulung alminium foil,16 batang pipet dan handphone.
“Empat pelaku sudah kami amankan untuk pengusutan dan pengembagan lebih lanjut,” kata Iptu Rudikaharto, Kasat Narkoba Polres Kendari. Katanya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(jovi)