Layanan Publik di Bombana Diganjar Raport Merah

Pertemuan jajaran Pemkab Bombana dengan pihak Ombudsman RI untuk menyerahkan hasil penilaian terhadai layanan publik di daerah itu yang dianggap masih rendah kepatuhanya

LENTERASULTRA.com-Setelah pindah tugas di Bombana, Agustus 2017 lalu, Kahar Sulaiman langsung mengurus identitas kependudukannya agar bisa berstatus warga di tempatnya yang baru. Dengan membawa dokumen pengantar dari daerah asalnya di Kendari, ia pun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bombana.

“Saya datang sekitar jam 09.00 pagi, belum jam 11.00 seingatku, sudah selesai mi KTP dan kartu keluargaku,” kata pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini. Ia memuji layanan Disdukcapil karena tidak ribet, cepat dan tanpa ada pungutan apapun.

Kahar heran juga setelah mendengar kabar bahwa Disdukcapil Bombana malah dianggap masih belum patuh dalam urusan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Diganjar rapor merah pula. “Da salah nilai kayaknya itu Ombudsman. Aneh juga soalnya, karena kami rasa layanan di Disdukcapil itu bagus kok,” tandasnya.

Keheranan Kahar ini berawal dari diumumkannya penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana oleh Ombudsman RI (ORI) Sultra. Hasilnya, pelayanan publik di Bombana masih masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.

Penilaian itu dilakukan pada bulan Mei-Juli 2017 lalu terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan tata ruang, DPM PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Trasmigrasi, dan Dinas Sosial Kabupaten Bombana.

Penilaian ini disampaikam secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Ahmad Rustan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang diwakili oleh Asisten 1 Mahyuddin yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD Kabupaten Bombana, Senin (5/2) di Rumbia.

Ahmad Rustan ,Plt Ketua ORI Sultra mengatakan dalam penilaian tersebut ada tiga kriteria penilian yaitu zona Hijau untuk kategori baik, kuning untuk kategori sedang dan merah itu kategori sangat rendah. “Dan dari penilian itu kami merata-ratakan dari seluruh OPD yang dinilai di Bombana mendapatkan 35,97 point saja atau masih zona merah,” tuturnya.

Sesuai dengan hasil penilaian tersebut Ombudsman Republik Indonesia(ORI) perwakilan Sultra berharap akan ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik.

Katanya, Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Ia meminta agar Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik yang saat ini sudah memprihatinkan “Sebagai contoh, Dishub pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah,” tambah Dosen UMK ini.

Ahmad Rustan juga menambahkan untuk membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

Sementara itu, Mahyuddin, Asisten 1 Pemkab Bombana berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada bupati. “Saya mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepan,” pungkasnya.(danil)

BombanaOmbudsman