Proyek Stadion Sepak Bola di Muna Mandek

Kawasan yang tak jauh dari Pasar Laino, Raha ini nntinya akan dibangun sebuah stadion sepak bola yang megah

LENTERASULTRA.com-Rencana besar Pemkab Muna membangun sebuah stadion sepak bola megah di sekitar kawasan pasar panjang Laino, masih sulit terwujud cepat. Alih-alih ada bangunan yang berdiri, urusan penimbunan lahannya pun belum tuntas. Padahal, mega proyek ini sudah dimulai sejak Agustus tahun 2017 lalu.

Pantauan lenterasultra.com di lokasi, terlihat bahwa penimbunan kawasan itu belum selesai. Kontraktor pelaksana proyek penimbunan, berbender CV. Mondolalu hanya meratakan timbunan bergelombang saja plus menambah timbunan yang sudah ada sebelumnya. Dari luas total 4 hektar yang disiapkan, hanya sekira kurang lebih 50X80 meter saja yang merupakan timbunan baru.

Padahal, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 telah digelontorkan anggaran yang cukup fantastis, yakni Rp. 1,5 M, hanya untuk menimbun. Informasi yang diperoleh, rekanan memang hanya diporsikan menambah timbunan di areal masuk (dekat jalan poros), tanpa harus ada timbunan baru yang mengarah ke laut.

Hal itu, dilakukan agar tak berdampak terhadap lingkungan. Biar bagaimanapun areal tersebut masuk dalam kawasan hutan manggrove. Rupanya, pekerjaan itu, mengalami perubahan desain gambar. “Soal fisik terpenuhi, tapi memang ada perubahan gambar,” kata Edi Syam, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) proyek ini.

Karena ada perubahan gambar, lalu dibandingkan dengan anggaran yang cukup besar, makanya tidak digelontorkan semuanya karena khawatir dianggap pembengkakan anggaran atau malah gratifikasi. “Makanya itu ada perubahan gambar. Direvisi. Volume terpenuhi, makanya konsultan sepakat,” kata Edi Syam, Rabu (31/1).

Pekerjaan tersebut, belum juga dipastikan apakah tahun ini bisa tuntas atau tidak. Sebab, dokumen penimbunan belum juga selesai. Mulai dari izin lingkungan yang belum ada hingga syarat lainnya. Makanya, kata dia, proyek ini mandek.

Terkait pembangunan gedungnya, ternyata tidak masuk dalam rencana anggaran pemerintah daerah. Khusus soal bangunan stadion, anggarannya akan diusahakan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemkab hanya menyiapkan lokasinya.

Sementara itu, anggota Komisi III, DPRD Muna, Awal Hisabu menjelaskan, penggunaan kawasan pantai mengacu pada Perda Provinsi. Sebab, itu masuk zonasi pantai. Kemudian, penimbunan lapangan bola masuk pada kawasan hutan manggrove. Saat pihaknya berkonsultasi dengan pihak BPKP, dan diinstruksikan jangan dibangun dulu, sebelum ada dokumen.

Jika penimbunannya pada lokasi yang telah ada, maka rujukannya berdasarkan surat edaran menteri. Dokumen bisa menyusul. Terkait dengan surat edaran yang mana, sejauh ini DPRD juga belum mengantonginya. Makanya, legislator juga kebingungan atas pekerjaan itu.

Kalau itu penimbunan baru, lanjut Awal Hisabu, pekerjaanya mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Amdal dan PP nomor 23 tahun 2012. “Berhubungan lingkungan harus pakai Amdal. Apalagi, besar anggarannya. Tapi pembangunannya awalnya di Motewe. Tapi ternyata di lokasi eks pasar panjang itu, ” kata Awal Hisabu.(ery)

MunaRusman