LENTERASULTRA.com-Wakatobi harusnya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, April 2018 nanti. Tapi mendadak ada “perintah” dari Pemprov Sultra yang meminta agar hajatan demokrasi di tingkat desa itu ditunda. Alasannya, akan mengganggu tahapan Pilkada Gubernur (Pilgub) yang sedang berjalan.
Selembar surat dari Pemprov Sultra dengan nomor 141/ 269 yang diteken 22 Januari lalu oleh Sekprov, Lukman Abunawas sudah diterima Pemkab Wakatobi. Isinya permintaan penundaan Pilkades dengan alasan menjaga stabilitas politik. Surat itu membuat DPRD Wakatobi berang.
Selasa (30/1), anggota parlemen Wakatobi mengundang pemerintah untuk membahas persoalan ini dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD, Muh Ali. Satu persatu wakil rakyat di daerah itu mengemukakan pandangannya, dengan pikiran yang relatif sama. Penundaan Pilkades bukan solusi yang baik.
Sudirman Hamid, anggota komisi A misalnya menilai, surat pemberitahuan gubernur, tidak memiliki alasan yang tepat. Apalagi tidak memberikan batasan waktu kepada Pemda, untuk melaksanakan Pilkades.
“Pemberitahuan tidak bisa diikuti begitu saja, karena harus melalui pertimbangan. Bahkan menurut kami, ini sesuatu yang sangat terburu-buru. Karena itu, harus dikonsultasikan kembali ke Pemprov,” kata politisi PDIP ini.
Menurut dia, alasan Pemprov sangat syarat dengan politik, sebab tidak ada hubungannya antara Pilkades dengan Pilgub. Apalagi Pemerintah Desa dalam Undang-undang, memiliki hak otonomi tersendiri untuk mengatur pemerintah sendiri.
“Menurut saya, provinsi, kabupaten, dan desa memiliki hak yang sama. Kita ambil contoh di Kabupaten Buton dan Konawe Selatan, menurut informasi yang kami dengar, mereka akan melaksanakan Pemilukades dalam waktu yang dekat,” papar Sudirman.
Nada serupa datang dari koleganya, La Moane Sabara. Politisi Partai Demokrat ini juga menilai, jika Pilkades di Wakatobi ditunda, justru akan membuang-buang waktu. Sementara panitia pemilihan, telah dibentuk. “Lalu, apakah kita akan tunda lagi? Sementara ini akan memicu perdebatan dalam masyarakat kita,” terang dia.
Bukan hanya itu, sambung La Moane, alasan lainnya adalah karena masih ada beberapa desa yang di jabat sebagai pelaksana. Artinya, mereka (pelaksana) belum bisa mengambil sikap dalam menyusun program pembangunan di desa.
Sementara itu, Pemkab Wakatobi yang diwakili Asisten 1, Rusdin menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bertindak menjalankan perintah pemerintahan yang secara hirarki lebih tinggi. Meski demikian, RDP itu akhirnya berakhir dengan kesepakatan bahwa masalah tersebut akan kembali dikonsultasikan ke Pemprov Sultra.
Untuk diketahui, Pilkades di Wakatobi berdasarkan hasil rapat-rapat sebelumnya antara Pemda bersama DPRD, akan dilangsungkan pada bulan April 2018 mendatang. (gayus)