Dua Pejambret Babak Belur Dihajar Warga Kemaraya

Arman dan Jusman dengan wajah sudah tak beraturan setelah dihajar massa karena tertangkap menjambret

LENTERASULTRA.com-Sampai Sabtu (20/1) dini hari, Arman dan Justam masih merasakan perih akibat memar di wajah dan bengkak di tubuhnya. Dua pria ini baru saja menerima belasan bogem dan sesekali tendangan dari massa yang menggebuk mereka, setelah tertangkap menjambret tas orang.

Mendapat laporan, aparat Polsek Kemaraya bergegas ke tempat kejadian. Arman yang warga Puuwatu dan Justam yang tinggal di Lorong Dolog, Mandonga itu akhirnya bisa diamankan. Mereka tak sempat kabur karena terjatuh dari motor. Sempat dihajar warga dan kini tidur di sel Polsek Kemaraya.

Arman dan Justam, diamankan polisi jelang malam, Jumat (19/1) tadi. Gara-garanya, mereka menjambret dua perempuan bernama Irmayanti dan Fikayana, yang sedang mengendarai sepeda motor, tepat di di jalan sekitar kampus lama UHO, Kemaraya.

Ceritanya, dua perempuan bersahabat ini baru saja usai menikmati petang indah di Kendari Beach. Jelang matahari tenggelam, mereka pun beranjak pulang. Tujuannya ke Pohara, Konawe. Keduanya memilih jalur “tengah”, di antara By Pass dan jalur utama.

Persis di depan kampus lama UHO, mendadak dari arah belakang, tas yang tergantung di leher Fikayani ditarik paksa. Tentu saja Fika-begitu gadis berusia 23 tahun itu dipanggil-mempertahankan sebisa mungkin. Tapi ia tetap kalah, dan tasnya akhirnya putus.

Berhasil menjambret, Arman lantas menarik tali gas motor Jupiternya. Tapi ia salah kemudi. Angkutan umum di depannya ia hajar. Akibatnya, mereka jatuh. Saat bersamaan, warga langsug mengerubuni keduanya. Begitu tahu mereka adalah tukang jambret, kedua pria ini jadi sansak hidup.

Beruntung, anggota Polsek Kemaraya segera datang di lokasi kejadian. Acara menghajar dihentikan sementara. Keduanya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami sudah amankan keduanya,” aku Iptu Fajar Mauludi, Kapolsek Kemaraya.

Kata Kapolsek, dari tangan kedua pelaku diamankan satu tas warna cokelat, satu unit smartphone, sebuah dompet dan motor Jupiter MX warna hijau. “Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Mereka melakukan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,” pungkas Kapolsek.(jovi)

jambretkriminal