LENTERASULTRA.com-Sejak 1 Januari 2018, tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi. Lembaga itu diamanahkan Undang-undang untuk mengambil alih urusan sistem layanan informasi kredit (SLIK), yang selama ini jadi kewenangan Bank Indonesia.
Pengalihan tugas yang dimaksud meliputi fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan. Jadi, semua pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) saat dikelola BI beralih menjadi Sistem Layanan Infornasi Keuangan (SLIK) yang mulai dikelola OJK per Januri ini.
“Dengan pengalihan fungsi itu, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017 lalu,” jelas Minot Purwahono, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra saat menggelar konfrensi pers bersama di kantor Learning OJK Sultra, Rabu (17/1/2018).
Selanjutnya, sistem pengelolaan perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK mulai 1 Januari. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
“Keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh informasi debitir individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah,” tegas Minot.
Sementara itu, Fredly Nasution, Pls Kepala OJK Sultra menjelaskan, pengelolaan informasi perkreditan sudah lama dikelola BI sekitar 60 tahun sejak 1969. Pengelolaan itu telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah dan mudah.
“Jadi memang ini butuh pembiasaan kepada masyarakat maupun nasabah yang lain. Sebab mereka cukup lama berurusan dengan BI kalau soal perkreditan. Nah melalui media, bisa membantu kami untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait ini,” kata Fredly.
Pengalihan fungsi pengelolaan sistem informasi kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan oleh BI. Justru OJK harus mengupayakan lebih baik lagi. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan. Tentu juga dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Kendati begitu, tentu kami juga harus berkoordinasi dengan BI,” ucapnya. Fredy menambahkan bahwa sistem SLIK sudah dapat dinikmati oleh pelapor yang dimaksud adalah lembaga keuangan ataupun debitur melalui kantor OJK diseluruh wilayah Indonesia dengan jumlah 35 kantor. OJK juga menyediakan layanan interaktif via telpon dengan nomor call center 157.
Keuntungan yang diperoleh pelapor dengan adanya SLIK adalah untuk melihat bagiamana track record dari calon debitur yang akan meminjam kredit di lembaganya. Sedangkan bagi nasabah atau calon debitur proses pengajuan kredit akan lebih cepat mudah dan aman karena seluruh informasi sudah terintegrasi dalam sistem itu.
“Insya Allah OJK dan BI Sultra pun berharap masyarakat kita dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Dan OJK bisa lebih baik melayani dari sebelumnya. Itu yang penting jangan sampai lebih buruk. Makanya koordinasi kami bersama BI tetap jalan,” pungkas Fredy di hadapan para jurnalis dari beberapa media diundang secara terbatas, termasuk lenterasultra.com.(isma)