LENTERASULTRA.com-30 calon kepala daerah/wakil kepala daerah sudah tunai melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebagai syarat utama untuk maju di Pilkada. Lalu apa hasilnya? Semua akan ketahuan Rabu (17/1) siang ini saat KPU Sultra secara resmi mengumumkan hasilnya.
Pengumuman itu dilakukan setelah Selasa (16/1) malam, KPU menerima setumpuk dokumen hasil pemeriksaan pasangan calon kada yaitu gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati dari tim pemeriksaan kesehatan yang dikomandani dr Yusuf Hamra, Direktur RS Bahtermas.
Hasil itu sudah mencakup tes kesehatan, tes bebas narkoba dan tes psikologi. Hingga kini hasil tersebut masih dirahasiakan, pasalnya dan baru akan diumumkan ke publik melalui rapat pleno KPU Sultra Rabu 17 Januari pukul 14.00 Wita siang ini.
Menurut Hidayatullah, Ketua KPU Sultra, hasil ini akan menjadi salah satu penentu calon kepala daerah untuk melangkah ketahap selanjutnya. Sebab jika hasilnya ada calon yang tidak sehat, maka calon yang bersangkutan bisa diganti. Untuk dia menegaskan, hasil pemeriksaan ini sangat menentukan karena hasilnya final dan mengikat.
“Tidak boleh ada perbaikan, tidak boleh ada pembanding apalagi tes ulang. Sekali lagi hasil pemeriksaan sudah final. Hasil pemeriksaan kesehatan ini berbeda dengan persyaratan pencalonan lainnya. Yang mana masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi,” ungkap Hidayatullah usai menerima hasil pemeriksaan keaehatan paslon kada, Selasa malam tadi 16/1/2018.
Kembali ditegaskan Dayat sapaan Hidayatullah, jika tes kesehatan tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang bersangkutan dianggap gugur. Maka sesuai Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 3/ 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang bersangkutan bisa diganti oleh partai pengusung.
“Kalai bakal calon gugur karena tak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta positif narkotika, maka yang bersangkutan bisa digantikan dengan calon yang baru,” tegas Dayat. Aturan itu lanjut dia, juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ada dua paslon di Kota Baubau dan satu paslon di Kabupaten Konawe. Bakal calon dari perseorangan yang tak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti orang lain tanpa harus kembali mencari dukungan KTP.
“Ada tiga sebab dimungkinkan pengantian pasangan calon. Pertama berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Kedua kasus hukum yang inkrah. Yang ketiga syarat kesehatan ini. Makanya dikatakan syarat kesehatan ini yang sangat menentukan. Sekali lagi final dan mengikat. Itu sama dengan syarat berhalangan tetap dan meninggal. Itu final dan mengikat,” cetusnya.
Dia berharap semua berjalan lancar sesuai dengan tahapan sampai pleno penyampaian hasil. Diupayakan agar tetap berjalan dengan aman tanpa ada bocoran sampai penyampaian resmi. Dan akan diundang dan hadir lamgsung LO masing-masing paslon.
Sebab hasil pemeriksaan keaehatan juga langsung diberikan kepada LO. “Kita harapnya calon kada semoga hasilnya sehat semua. Kami juga belum tau hasilnya seperti apa katena hasilnya masih disegel,” cetus Dayat.
Untuk diketahui, penyerahan hasil pemeriksaan keaehatan dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang hadir langsung Kapolres Kendari. Selain itu hadir Direktur RS Bahteramas, Ketua IDI Sultra, Kepala BNNP, Ketua HIMPSI, Ketua KPU Kolaka, Konawe dan Baubau serta dari Bawaslu. (isma)