Kasus Dugaan Serobot Lahan di Konkep Belum Juga Tuntas

Kasubid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh

LENTERASULTRA.com-Sudah empat bulan berjalan, tepatnya sejak Agustus 2017 lalu, penyerobotan lahan seorang warga di Konawe Kepulauan yang diduga dilakukan pemerintah setempat, dilaporkan ke Polda Sultra. Sayangnya, sampai hari ini, penyelidikannya belum juga kelar-kelar.

Padahal, polisi sudah meminta keterangan 11 orang, termasuk pelapor bernama Polo Nusantara serta sejumlah pejabat di Pemkab Konkep. Sekretaris Kabupaten Konkep, Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Langara Wwawo, Dinas PU, Kepala Bapeda serta BPN sudah diminta keterangan.

“Dalam waktu dekat akan segera kami gelar perkara, nanti akan ketahuan apakah ada pelanggaran hukum di kasus ini atau bagaimana. Kalau ada pelanggaran, berarti bisa ada yang ditersangkakan,” kata Kompol Dolfi Kumaseh, Kepala Sub Bidang Publikasi, Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, kepada lenterasultra.com.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pemerintah membangun puluhan rumah layak huni untuk para nelayan. Proyek itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, dengan luas areal 2.060 meter persegi. Nah, beberapa meter bersegi dari lahan itu ternyata diduga milik seorang warga bernama Polo Nusantara.

Begitu tahu tanahnya digunaka membangun rumah nelayan, ia murka. Alih-alih ganti rugi, diberitahu pun tidak. Pemkab berdalih, tidak tahu tahu jika areal tersebut ada lahan yang dimiliki warga. Lahan tersebut, terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat.

Pengakuan pelapor, sudah tiga kali melayangkan surat. Namun tidak ditanggapi oleh pihak Pemerintah daerah Konawe Kepulauan. Saat terlapor, melaporan kasus ini di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, pelapor menyertakan bukti pemilikan berupa sertifikat tanah dan kuitansi pembelian.

Kompol Dolfi Kumaseh menegaskan, kasus ini tetap diprioritaskan. Hanya saja sampai sekarang tahapannya memang masih lidik. Untuk itulah rencanya dalam waktu dekat ini akan di lakukan gelar perkara. “Untuk sementara berkas perkaranya masih dirampungkan untuk segera dilakukan gelar perkaranya,” kata Dolfi.(jovi)

KonkepLahan