DPRD Muna Minta 20 Kepsek Kena Mutasi Dikembalikan

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Muna membahas soal pergantian kepala sekolah yang dinilai banyak masalah

LENTERASULTRA.com-Pelantikan massal yang digelar Pemkab Muna, akhir tahun lalu ternyata masih menyisakan masalah. Setidaknya ada 20 kepala sekolah (Kepsek) di berbagai tingkatan pendidikan ikut kena imbas. Padahal mereka dianggap kompeten, berdedikasi dan tak ada cacat. DPRD Muna bahkan merekomendasikan mereka dikembalikan ke posisi semula.

Karena belum ada aksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna atas rekomendasi itu, DPRD memanggil kembali institusi pimpinan La Kusa itu guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas kembali soal mutasi bermasalah tersebut.

RDP yang digelar Selasa (16/1) itu berlangsung selama dua jam. Salah satu keputusannya agar Kepsek yang dilantik dan memenuhi persyaratan perundang-undangan, segera dikembalikan ke jabatan semulanya.

DPRD menyebut, ada sekira 20 jabatan Kepsek, dinilai inprosedural. Diantaranya, 5 kepsek di Kecamatan Parigi, 2 di Marobo, serta pelantikan Kepsek di SMP Lohia serta Pasir putih. Temuan dewan, mereka dilantik tapi telah pensiun, meninggal dan tak pernah berkantor tapi tetap dilantik.

Hasil kesepakatan tiga lembaga yang tertuang dalam rekomendasi itu, SK petikan yang dikeluarkan nanti, tak boleh diberikan pada mereka yang menduduki jabatan, tak sesuai aturan main.

Kemudian, DPRD, BKPSDM serta Dinas PK bersepakat, agar mutasi ke depan, harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU. Terkait, dengan kebijakan mutasi, itu domain eksekutif. Namun, yang menjadi cacatan, harus berdasarkan mekanisme.

Sebagai tindaklanjutnya, DPRD memberikan deadline waktu satu pekan pasca RDP, untuk menyerahkan laporan bahwa Kepsek yang telah dilantik inprosedural, dikembalikan ke jabatan semula. Sebagai lembaga pengawasan, rekomendasi dipertegas dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Poinnya, persyaratan pengangkatan Kepsek, tugas tambahan guru, serta umur tak boleh 56 tahun keatas. “Terserah mereka mau meramunya seperti apa. Yang jelas satu minggu kita tunggu laporannya. Apakah digantikan dengan mereka yang memenuhi syarat atau bagaimana. Pastinya, kami tunggu laporannya,” tegas Awal Jaya Bolombo, Ketua Komisi I DPRD Muna.

Sementara itu, La Kusa, Kepala BKPSDM siap memberikan laporan atas pertemuan itu. “Kita kembalikan dan tentu berdasarkan aturan. Pokoknya hasil evaluasinya minggu depan diserahkan,” singkat La Kusa ditimpali Kadis PK Muna, Ashar Dulu. (ery)

kepsekMuna