LENTERASULTRA.com-Bila selama ini para suami yang berstatus PNS hanya bisa meminta izin ke atasan untuk mendampingi istri yang melahirkan, kali ini, sudah ada regulasi baru yang lebih menguntungkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis, bahwa PNS bisa minta cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah operasi Caesar. Syaratnya tetap harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari dokter.
“Ini masuk dalam kategori cuti dengan alasan penting (CAP), dan sudah dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN 24/2017,” kata Muhammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN. Katanya, cuti atau libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun.
Dia mengatakan urusan suami mendampaingi istri rawat inap setelah operasi persalinan itu bukan satu-satunya jenis CAP. Ada pula cuti bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di wilayah rawat atau berbahaya. Tujuannya untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Contoh lain dari CAP adalah ketika ada PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturuan. Mereka diperbolehkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan alasan pribadi dan mendesak. Ridwan juga menegaskan bahwa di dalam regulasi baru itu dinyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.(net)