LENTERASULTRA.com-Cinta dan nafsu seringkali agak sulit dibedakan. Persamaannya, hanya satu. Sama-sama buta. Kalau dua elemen ini disatukan, status sosial sering diabaikan. Seorang polisi bahkan nekad berselingkuh seorang Polwan, yang kebetulan suaminya adalah polisi juga, tapi beda unit tugas.
Namanya, Briptu Kepala (Bripka) RB. Ironinya, jabatanya adalah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang tugasnya menghukum mereka yang suka menyakiti perempuan dan anak. Kali ini malah ia yang sulit mengendalikan nafsu. RB diam-diam suka pada bawahannya, Briptu FS, yang masih berstatus istri orang.
Ini tak terjadi di Sultra, tapi di daerah jiran, Gorontalo, tepatnya di Polres Gorontalo Kota. Sebagai Kanit PPA, RB malah kedapatan berdua dengan istri orang di hotel. RB dan FS mulai dekat ketika keduanya ditugaskan bersama di Unit PPA Polres Gorontalo Kota pada 2015. RB sebagai Kanit sedangkan FS sebagai anggota Unit PPA.
Dari sebatas rekan kerja, perlahan hubungan RB dan FS mulai intens. RB yang sudah memiliki keluarga dan dikarunai anak dua rupanya terpesona dengan paras cantik FS. Sehingga dari awalnya becanda lambat laun RB menaruh hati terhadap FS yang menikah dengan SL pada 2014 silam dan telah dikarunai anak satu.
Sebaliknya FS juga rupanya luluh dengan rayuan RB. Diduga hal itu terjadi lantaran keduanya selalu bertemu setiap hari. Hubungan “spesial” antara RB dan FS mulai tercium sang suami sekitar Juli 2017. Kala itu RB sering menjemput FS di rumahnya di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Padahal RB diketahui berdomisili di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Ulah RB yang sering menjemput FS ini membuat SL curiga. Apalagi SL kerap menyaksikan langsung ketika RB datang menjemput FS, ataupun sebaliknya mengantar pulang FS. Hanya saja baik RB maupun FS berkilah bahwa keduanya tak ada hubungan apa-apa. Hanya sebatas rekan kerja.
Skandal ini akhirnya terbongkar Rabu (9/1) lalu selepas salat Isya. SL, suami Briptu FS mendapat panggilan dari salah seorang pimpinan. Usai menjalan tugas, SL melihat mobil milik kakak FS terparkir di simpang empat hotel Maqna. SL menduga FS sedang berada di City Mall.
Usai bertemu dengan sang pimpinan, SL lantas pulang. Sesampainya di rumah, salah seorang anggota keluarga meminta untuk diantar ke mall karena ingin menonton di bioskop. Maka SL kembali ke arah mall menggunakan sepeda motor.
Mendekati mall, SL kembali melihat mobil milik kakak FS masih di tempat semula. Saat itu, SL mulai curiga. Apalagi sebelumnya ia melihat mobil RB terparkir di depan Hotel Garden. Maka usai mengantar keluarganya, SL lantas memutar sepeda motornya menuju ke Hotel Garden.
Cukup lama SL membututi dan menunggu di depan hotel. Hingga pukul 00.30 wita, RB keluar dari dalam hotel menuju mobil. Setelah mengambil sesuatu RB, masuk lagi ke dalam hotel. Saat RB masuk ke dalam hotel, SL keluar dari dalam hotel dan kemudian masuk ke mobil RB.
Bak disambar petir, SL langsung dibuat kaget atas apa yang dilihatnya. Maka ia pun berlari menuju ke SL yang berada di dalam mobil. Adu mulut ketiganya tak terelakkan. Perdebatan dengan nada suara tinggi itu memantik perhatian orang.
Tak terima perbuatan RB dan FS, SL lantas menuju ke Polres Gorontalo Kota untuk melapor. Usai menerima laporan, petugas Polres Gorontalo Kota langsung menuju ke Hotel Garden. Uniknya, saat dicek di buku tamu, ternyata kamar 206 yang sebelumnya ditempati RB dan FS dibooking atas nama Ny. Yanti.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan di dalam kamar. Dari hasil pemeriksan diperoleh sejumlah barang bukti berupa diduga bekas cairan sperma di seprei dan tisu, pembalut serta sikat gigi dan odol bekas pakai.
Beberapa saat SL melaporkan, RB dan FS datang memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Kota. Keduanya sempat diinterogasi dan kemudian dibawa menuju ke Propam Polda Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKPB Yan Budi Jaya menegaskan, dari pemeriksaan sementara kedua oknum anggota Polri bukan muhrim ini memang mengaku memasuki kamar hotel. Namun mereka membantah jika saat itu terjadi hubungan mesum seperti yang dicurigakan.
“Meski demikian, ini nanti akan dibuktikan lewat pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, hari ini (Kemarin,red) kami sudah menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak Polda Gorontalo sehingga pemeriksaan tersebut bisa netral dan tanpa ada tekanan atau intimidasi,” terang Alumnus Akpol 1996 ini.
Jika terbukti bersalah, lanjut AKPB Yan, maka tentu akan diproses lebih lanjut untuk sidang disiplin dan kode etik. Bisa pula dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hanya saja semua itu masih akan melalui proses. “Kami tunggu hasil prosesnya dulu. Kalau sudah ada hasil, baru bisa kami lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Untuk pelapor yang tidak lain suami Bripda FS masih akan diundang terlebih dahulu, sebab yang bersangkutan merupakan anggota Polres Gorontalo Kota yang bertugas di Polsek. “Nanti kami akan bertanya, apakah yang bersangkutan mau pindah tugas di Polres lain atau seperti apa. Hanya saja, untuk sementara waktu pelapor meminta agar persoalan ini diproses sebagaimana mestinya dan hal tersebut pasti akan dilakukan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menegaskan, persoalan RB dan FS masih sementara diproses oleh Bid Propam Polda Gorontalo. “Keduanya tetap akan diproses. Baik pidananya maupun hukum internal karena melanggar kode etik,” kata Wahyu.(net)