LENTERASULTRA.com-Dua truk bermuatan kayu kelas II kini terparkir manis di area belakang Polda Sultra. Kayu-kayu itu diduga diperoleh dengan cara ilegal karena sang sopir tidak bisa menunjukan dokumen resmi pemuatanya.
Dua kendaraan berbadan besar tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Truk dengan plat D 8733 KN ditangkap di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sedangkan yang lainya berplat nopol DT 9289 UH ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Truk-truk itu diamankan Selasa (9/1) lalu di dua tempat yang berbeda,” kata Kompol Dolfi Kumaseh, Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkapan kayu tersebut.
Katanya, kasus tersebut kini sudah ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Sementara, sopir kedua truk tersebut sudah diamankan di Polda Sultra untuk dimintai keterangannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan sementara didalami.
“Saat ini penyidik masih turun ke lokasi, untuk melakukan pengecekan di lapangan. Apakah kayu itu berasal dari hutan kawasan atau tidak,” tambah Kompol Dolfi. Kuat dugaan untuk sementara bahwa kayu tersebut akan di bawa ke daerah Sulawesi Selatan untuk di perjual belikan.(jovi)