LENTERASULTRA.com-Namanya Ahmad Saleh. Sayangnya, kelakuannya sama sekali tidak mencerminkan namanya. Alih-alih saleh, lelaki berusia 38 tahun ini malah doyan curi motor. Ia bahkan sudah akrab dengan penjara. Bila dihitung-hitung, sudah lima kali.
Riwayatnya sebagai langganan tahanan kini bertambah lagi. Warga Baruga ini sekarang ditahan polisi, karena ketahuan lagi mencuri motor. Saleh dibekuk Minggu (7/1) siang lalu saat hendak bertransaksi, menjual sebuah motor sport pabrikan Yamaha.
Belum sempat duit dan motor berpindah tangan, polisi sudah datang. Ahmad Saleh dan rekannya berinisial K alias B, kelabakan. Mereka kabur. Saleh apes, ia tumbang setelah dihajar timah panas polisi di kakinya. Ia terpaksa ditembak. Untung nyawanya selamat. Hanya betisnya kini bolong. Sedangkan rekannya, bisa lolos.
Motor sprot dijarah Saleh dan kawannya Sabtu (6/1) malam di sebuah tempat kost di Jalan Lasitarda, Anduonohu. Malam itu, sebelum beroperasi, keduanya melakukan pengintaian. Begitu dirasa aman, kuda besi berplat DT 6272 SE, pelan-pelan didekati.
Berbekal kunci T, serta jam terbang yang memang sudah tinggi, kunci setang motor bisa diakali. Keduanya sukses menggondol motor yang dipasaran barang seken bisa dihargai sampai belasan juta rupiah.
Malam itu juga mereka mencari pembeli. Begitu dapat, transkasi disepakati dilakukan di areal kampus IAIN Baruga Kota Kendari. Polisi yang mendapatkan laporan kehilangan, langsung mendeteksi siapa pelakunya. Belum sempat menjual motor curiannya, Saleh dan K disergap.
“Ahmad Saleh ini berusaha kabur. Kami sudah memberi tembakan peringatan tiga kali tapi diindahkan. Makanya kakinya ditembak, supaya bisa dilumpuhkan. Sedangkan K, sedang dalam pengejaran petugas,” papar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi di dampingi Kasat Reskrimnya, AKP Diki Kurniawan, Selasa (9/1) siang tadi.
Kapolres menyebut, Ahmad Saleh adalah residifis Curanmor. Dengan aksinya kali ini, ia sudah enam kali masuk penjara. Lima diantaranya ditahan di Lapas, guna menjalani tahanan usai divonis pengadilan. “Motif pencurian, berdasarkan pemeriksaan karena motif ekonomi,” kata Kapolres.
Selain mengamankan Saleh, polisi juga menahan seorang pria bernama Hendro yang diduga sebagai penadah barang curian. Keduanya kini diamankan untuk mempertanggungjawabka perbuatanya. Pencurian di Lasitarda, adalah aksi paling anyar Saleh dari beberapa lokasi.
Kini Ahmad Saleh harus menanggung akibat dari perbuatanya karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Apakah ia akan kapok kalau sudah dihukum lama? (jovi)