Pengedar Sabu dari Lapulu Dibekuk Polisi

AKBP Abdul Kadir, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra bersama Kompol Dolfi Kumaseh (kanan) Kasubid PPID, saat merilis hasil tangkapan Narkoba bersaa barang bukti dan tersangka

LENTERASULTRA.com-Pengalaman LDA alias DD di “bisnis” Narkoba sudah cukup banyak. Ia bahkan diduga sebagai pengedar dari jaringan Lapas Kendari. Polisi masih mendalami terkait ini, setelah mereka menangkap lelaki ini, Sabtu (6/1) malam lalu.

DD dibekuk di Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari sekira pukul 23.00. Dari tangannya ditemukan sabu-sabu dengan berat 10,12 gram dan uang tunai Rp 255.000 yang diduga hasil transaksi. “Tersangka ini adalah pemain lama di bisnis narkoba,” kata AKBP Abdul Kadir, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra saat merilis hasil tangkapan unitnya, Senin (8/1).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pembukus rokok, calana jeans dua lembar tempat penyimpanan sabu, satu buah handphone, dan plastik saset. Kata Abdul Kadir, penangkapan itu adalah klimaks dari pembuntutan yang dilakukan petugasnya selama ini. “Kami duga, LDA ini adalah jejaring pengedar dari Lapas,” katanya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, LDA kini ditahan. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun. Soal jaringan Lapas, masih akan didalami kembali.(jovi)

narkobasabu